Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan akan mencabut status tersangka Nurhayati.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka setelah membantu mengungkap dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Supriyadi.
"Akan menghentikan perkara ini, penetapan tersangka (Nurhayati, red)," jelas Mahfud MD di Jakarta, Minggu (27/2).
Mahfud MD mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait perubahan status Nurhayati.
Mahfud MD juga sudah menyampaikan kepada Kabareskrim supaya langkah status Nurhayati segera dipulihkan.
Sementara itu, Mahfud MD memastikan bahwa status Kades Citemu Supriyadi tetap menjadi tersangka.
"Kepala desanya tetap tersangka karena dilaporkan dan punya alat bukti yang cukup," kata Mahfud MD.
Di sisi lain, Mahfud menyatakan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka itu membuat masyarakat takut untuk melaporkan dugaan kasus korupsi.
Hal itu, kata Mahfud MD tidak sesuai dengan anjuran Presiden Jokowi agar masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum.
"Anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," tegas Mahfud MD.
(责任编辑:探索)
- Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta
- Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
- Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru
- Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok
- 7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM
- Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas
- Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
- Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk
- Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE
- Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
- Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
- Ada Truk Mogok Di Tol JORR Arah Kampung Rambutan Pagi Ini, Lalin Macet
- Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta