7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM
SuaraJakarta.id - Komnas HAM menyatakan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikannya menyimpulkan bahwa tragedi di Stadion Kanjuruhan,quickq官网入口ios版 Malang, Jawa Timur, merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Anam menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.
Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.
Baca Juga:Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup, Komnas HAM: Ketua Umum PSSI Juga Harus Dipidana
"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and securityitu dilarang," ujar dia.
Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan.
Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepakbola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.
"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.
Baca Juga:Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM, Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Bekukan Kegiatan Sepakbola PSSI Jika...
Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini
- Kaya Khasiat, Apa Manfaat Daun Kelor untuk Ibu Hamil?
- Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 3
- 'Sunda Tanpa PDIP' Jadi Perbincangan Gegara Mulut Arteria Dahlan
- Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
- Wang Chuanfu, Kisah Sarjana Kimia yang Sukses Wujudkan Impiannya Menjadi Build Your Dream (BYD)
- Batal Terbang Kompensasinya Voucher, Bayi Ini Tidur di Lantai Bandara
- Wanita Australia Terjepit di Celah Batu Gegara Ambil Ponsel Jatuh
- Jokowi Tegaskan Jika Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
- Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece
- Polda Jateng Bongkar Penipuan Arisan Online Beromzet Rp4 Miliar
- Istri Pilot Sukses Daratkan Pesawat Usai Suami Kolaps Saat Penerbangan
- LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- Apa Itu Polytrauma Liam Payne, yang Disebut Penyebabnya Meninggal
- Polisi Tegaskan Penerima Aliran Dana Indra Kenz
- Tas Tertinggal di Bandara Dikira Bom, Ternyata Isinya Uang Rp234 Juta
- TKN Prabowo
- Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Periksa Pelapor, Cecar 19 Pertanyaan
- Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- Banjir di Kawasan Kembangan Utara Akibat Luapan Kali Pesanggrahan Telah Surut