PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA,quickq网站是多少 DISWAY.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan keputusan MK tersebut telah bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA:Selain Anies, Cak Imin Juga Sambangi DPP PKS Hari Ini
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Sambangi DPP PKS Hari Ini
"Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024," kata Syaikhu di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
Meski demikian, kata Syaikhu, dengan adanya putusan tersebut bukanlah ujung dari perjuangan perubahan.
"Namun, sejatinya bukanlah ujung dari perjuangan kita untuk menghadirkan perubahan bagi Indonesia yang adil dan sejahtera untuk semua," ungkapnya.
BACA JUGA:Santai Menuju Pilkada, PKS: Siapapun Berpotensi Maju Sebagai Calon Gubernur Jakarta
BACA JUGA:Ridwan Kamil Ramaikan Bursa Pilkada DKI Jakarta, PKS : Siapa Saja Boleh Bertarung
Lebih lanjut, Syaikhu mengaku bersyukur partainya bisa menjadi bagian dari Koalisi Perubahan.
Menurutnya, Pilpres kali ini bukan sekadar merebut kekuasaan melainkan menjaga proses demokrasi.
"Kita telah berjuang menjadikan kontestasi Pilpres bukan hanya sekedar tentang merebut kekuasaan, melainkan lebih dari itu tentang tanggungjawab mewarnai setiap proses demokrasi dengan kampanye yang mendidik dan mencerdaskan serta tetap menjunjung tinggi etika dan moral demi meraih hasil yang terhormat, berkah dan bermartabat," ujarnya.
BACA JUGA:Anies-Cak Imin Kompak Bilang Koalisi Perubahan Sudah Selesai
BACA JUGA:Anies-Cak Imin Akhirnya Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Singgung Harapan Rakyat
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
- Ada Truk Mogok Di Tol JORR Arah Kampung Rambutan Pagi Ini, Lalin Macet
- Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
- Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta
- 'Mengungsi Sementara di Tetangga' Getir Warga Manggarai Atap Rumahnya Roboh Imbas Hujan Deras
- Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
- Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
- PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
- Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum
- Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
- Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
- Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
- Kapan Tribun Formula E Dibangun? Begini Pengakuan Wagub Riza Patria
- Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari
- Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi
- Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural
- Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
- Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri