Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Hakim PN Bandung atas kasus HW terdakawa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. KemenPPPA menilai putusan Hakim terkait restitusi terhadap anak korban persetubuhan tidak dapat dibebankan kepada KemenPPPA.
"Dalam putusannya Hakim menyatakan Negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, KemenPPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar dalam keterang tertulisnya, Rabu (16/02/2022).
Baca Juga: Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil
Nahar mengatakan Hakim membebaskan terdakwa dari hukuman bayar restitusi ganti kerugian dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah dihukum seumur hidup. Hakim merujuk Pasal 67 KUHP yang menyebutkan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.
Mempertimbangkan Asas hukum Lex posterior derogat legi priori, artinya asas hukum yang terbaru (lex posterior) kesampingkan hukum yang lama (lex prior) selanjutnya juga dapat mempertimbangkan ketentuan terbaru UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU 17 tahun 2016 ini menegaskan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak disamping mendapatkan hukuman maksimal dengan pidana mati, dapat juga dikenakan juga hukuman tambahan, tindakan kebiri kimia dan rehabilitasi. Pertimbangan ini dapat diusulkan sebagai bahan penyusunan Memori Banding JPU.
Nahar mengatakan penunjukkan KemenPPPA yang akan menanggung restitusi perlu dipertimbangkan Kembali dengan alasan bahwa Pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa dari Terdakwa. Dengan mengacu pada UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah dirubah melalui PP 35 Tahun 2020.
Tim KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas PPPA Jawa Barat dalam menyikapi putusan hakim yang menetapkan pelaksanaan restitusi kepada korban dan perawatan kepada 9 anak dari 8 anak korban dari total 13 anak korban yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk mendorong upaya banding.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Maka restitusi tidak dibebankan kepada negara.
Besaran restitusi yang dibayarkan kepada 13 korban korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan itu secara keseluruhan Rp331,52 juta. Besaran ganti rugi untuk masing-masing korban beragam, mulai dari Rp9,87 juta hingga Rp85,83 juta untuk 12 anak para korban.
Terkait dengan keputusan restitusi dibebankan kepada KemenPPPA itu, majelis hakim menjelaskan, pembayaran restitusi dibebankan kepada pemerintah dengan alasan tugas negara untuk melindungi setiap warga negaranya.
Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, terdakwa yang telah dituntut pidana mati tidak bisa dijatuhi pidana lainnya kecuali pencabutan hak tertentu, perampasan barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.
(责任编辑:时尚)
- Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini
- Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- Personel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025
- Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- Mohon Diingat Baik
- Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
- Minum Banyak Kopi Pahit Setiap Hari, Apa Efeknya pada Tubuh?
- LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
- Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
- Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
- Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB
- Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India