Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural
JAKARTA,quickq官网下载苹果手机 DISWAY.ID--Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Truno mengatakan saat ini penyidik masih dalam pengumpulan berkas sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum terkait kasus ini.
BACA JUGA:Tanggapi Desakan Eks Pimpinan KPK, Polri Pastikan Kasus Firli Bahuri Tetap Berjalan
"Sejauh ini langkah-langkah yang dilaksanakan sudah kami sampaikan dalam rangka pemenuhan, tentu penyidik akan bekerja secara pemenuhan petunjuk kejaksaan jaksa penuntut umum," kata Truno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan penyidik akan selalu bekerja secara prosedural dan akuntabel.
"Sekali lagi penyidik akan selalu bekerja secara prosedural dan akuntabel. Tadi kami sampaikan juga asistensi selalu diberikan sejak awal sampai saat ini bagi direktorat tipikor bareskrim polri," ungkapnya.
BACA JUGA:Singgung Level Korupsi Hingga Nilai Firli Bahuri Layak Ditahan, Abraham Samad: Tidak Boleh Dibiarkan Berkeliaran
Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait Firli Bahuri.
Adapun yang menjadi tergugatnya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kajati DKI Narendra Jatna.
Gugatan MAKI telah teregister dengan nomor perkara No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Abraham Samad Bandingkan Masyarakat Biasa
Dalam petitumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri. Boyamin menyebutkan Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung 3 bulan yang lalu.
"Hari ini, Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin.
BACA JUGA:Mantan Pimpinan KPK Tanya Kapolri Soal Penyidikan Firli Bahuri 'Jalan di Tempat'
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk
- Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....
- Ada Aksi Demo Sopir, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Pastikan Operasional Berjalan Lancar
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Matematika Bukan Pelajaran yang Menakutkan, Gurunya Harus Dirindukan
- TPN Ganjar
- Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 131 Kasus Narkoba, Tangkap 169 Tersangka
- 7 Efek Menakjubkan Makan Buah Naga Setiap Hari
- Minta Pencopotan Sekda Tak Disalahpahami, Heru: Saya Butuh Pak Marullah dalam Skala yang Lebih Besar
- Diguyur Hujan Siang Hingga Malam, Masih Ada 10 RT Di Jakarta Kebanjiran
- Marak Pungli di Tempat Wisata RI, Pemerintah Siap Basmi Lewat Pokja
- KPK Dalami Dua Saksi Terkait Transaksi Keuangan Tersangka Dugaan Korupsi PT Taspen
- Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
- Menghilangkan Pestisida dari Buah dengan Soda Kue, Apakah Efektif?
- Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah
- Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
- Pelita Jaya Kembali di Jalur Kemenangan usai Tekuk Tangerang Hawks
- Alumni ITS Siap Kawal Isu Lingkungan Demi Pembangunan Berkelanjutan
- 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Tagihan Listrik Bengkak!
- FOTO: Miniatur Ka'bah di Atas Mall Jakarta
- Daftar Jurusan Teknik dengan Gaji Tertinggi dan Terendah, Masa Depan Cerah