Investree Resmi Dibubarkan, OJK Pastikan Adrian Gunadi Masuk DPO dan Red Notice
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembubaran PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah melalui prosedur resmi, menyusul disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
Tim Likuidasi kini tengah mengidentifikasi seluruh aset yang tersisa milik perusahaan, termasuk potensi pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman (lender) yang mengalami kerugian akibat kolapsnya perusahaan teknologi finansial tersebut.
"Nilai aset yang tersisa di Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Maret 2025," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), dalam Lembar Jawaban Tertulis yang diterima Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Berikut Komitmen JTA Investree Doha Consultancy LLC
Di sisi lain, OJK mengonfirmasi bahwa CEO Investree, Adrian Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus buronan internasional. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diterbitkan red notice terhadap dirinya.
"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice," tuturnya.
Baca Juga: Investree Resmi Dibubarkan, Tim Likuidator Imbau Lender Segera Ajukan Tagihan
Kendati beredar kabar bahwa Adrian berada di Doha, Qatar, OJK belum mengonfirmasi keberadaannya. Namun, otoritas menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga internasional guna melakukan pelacakan serta menindaklanjuti proses hukum.
"OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender," pungkasnya.
Kasus Investree kini menjadi preseden penting dalam pengawasan dan tata kelola industri teknologi finansial. OJK menegaskan akan menempuh jalur hukum tegas demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
(责任编辑:时尚)
- Pentingnya Deregulasi Kebijakan Pertanian Demi Kesejahteraan Petani
- Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal
- Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
- Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY
- Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
- Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
- Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- Dongkrak Laba, Emiten Blueprint (BLUE) Berencana Tambah Kegiatan Usaha
- Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
- Usai Didukung PKB, Anies: Mudah
- Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- Mantap! IHSG Selasa Dibuka Perkasa Naik 0,68% ke 7.189
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023
- Jokowi Bangun Memorial Park di IKN dengan Biaya Rp 361 Miliar
- Kemen PPPA
- Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
- Ingin Berat Badan Turun Tapi Malas Olahraga? Lakukan 7 Kebiasaan Ini
- Ini Dia Penampakan Mobil Pertama Produksi BYD
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025