Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
Warga Pakuhaji Wilayah Pantura Tangerang mengapreasi pandangan hakim yang menolak praperadilan dari pemohon.
"Saya merasa gembira, hukum berpihak pada masyarakat kecil. Kepada majelis hakim saya juga berterima kasih dan kami mengapreasiasi pihak kepolisian yang sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi usaha tersangka Jimmy Lie," kata Daim, warga Pakuhaji.
Usai putusan tersebut, menurut Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaannya.
"Apakah itu benar atau tidak. Itu perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Pihaknya pun akan mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.
"Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas dan berharap dihukum seberat-berarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Praperadilan tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK orang lain ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono di ruang sidang 1 ini usai membacakan putusan yang didengar para pihak yakni pihak pemohon Jimmy Lie dan pihak termohon Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota langsung mengetuk palu menyatakan menolak seluruhnya tuntutan praperadilan pemohon.
"Satu menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," papar Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan diakhiri ketukan palu.
Rustiyono memamparkan bahwa rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014. Sehingga dapat melanjutkan perkara tersebut.
Kemudian dikatakan Hakim, tersangka Jimmy Lie tepat di sangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa yang siapapun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.
"Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan, sah menurut hukum," ujar Rustiyono.
ANT
(责任编辑:时尚)
- Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api
- Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
- Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
- Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 2024
- Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
- Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
- Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes
- Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar
- Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau
- Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya
- Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
- Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan Daftar sebagai Capim KPK
- Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
- Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng
- Pemprov DKI Pikir
- Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 2024
- Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan