时间:2025-06-11 08:22:48 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan penetapan hasil verifikasi faktual Par quickq最新官方下载地址
JAKARTA,quickq最新官方下载地址 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan penetapan hasil verifikasi faktual Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA) sebagai Peserta Pemilu 2024 pada April 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2023.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual, partai politik calon peserta pemilu pasca putusan bawaslu 001/2023 itu Insya Allah pada minggu ketiga bulan April 2023,” ujar Idham Holik kepada media.
BACA JUGA:KPU Akan Beri Kesempatan PRIMA Terkait Caleg Jika Sudah Memenuhi Syarat
Tentunya penetapan tersebut akan dilakukan KPU jika dokumen persyaratan yang disiapkan oleh PRIMA sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat secara verifikasi administrasi.
“Dalam masa perbaikan dokumen persyaratann pendaftaran partai politik sebagaimana amar putusnya Bawaslu dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya. Lalu kami lakukan verifikasi administrasi dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, memenuhi syara,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Idham, KPU akan melakukan penarikan sampel yang mana sampel ini akan diverifikasi, khususnya sampel keanggotaan partai politik.
BACA JUGA:Hanya Butuh 100 Dokumen Keanggotaan, Partai Prima Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
"Kami juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada ke kami,” kata Idham.
"Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham menyebutkan bahwa penetapan tersebut nantinya akan disampaikan secara rinci dan dipublikasikan oleh pihak KPU melalui jdih.kpu.go.id.
“Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id keputusannya. Itu pun dengan syarat,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI juga memberikan kesempatan bagi Prima untuk mempersiapkan pendaftaran calon legislatif (Caleg).
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Prima apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual maka kami harus memberikan ruang wakru yang cukup bagi PRIMA untuk mempersiapkan diri mengajukan pendaftaran caleg," ujar Idham.
KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...2025-06-11 08:11
Dinkes DKI Antisipasi Flu Singapura di Sekolah, Waspadai Gejalanya2025-06-11 08:04
KAIfetaria Beri Harga Spesial Sambut Kemerdekaan Cuma Rp79 Aja, Begini Caranya!2025-06-11 07:58
Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes, Mulai dari AS Hingga Rusia2025-06-11 07:33
Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang2025-06-11 07:16
FOTO: Aroma 'Mahal' Kemenyan di Tanah Oman2025-06-11 06:37
Cerita Bung Hatta Tertib Table Manner, Makan Rendang Pakai Garpu2025-06-11 06:34
Melihat Jalan2025-06-11 06:16
Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat2025-06-11 05:56
Intip Megahnya Istana Wakil Presiden di IKN, Bakal Dibangun dengan Konsep Huma Betang Umai2025-06-11 05:38
Jelang Pemilu 2024, Wamenag Minta Ormas Agama Jaga Persatuan dan Kesatuan2025-06-11 07:58
Sambut HUT RI ke2025-06-11 07:54
5 Tips agar Berenergi Sepanjang Hari Setelah Kurang Tidur2025-06-11 07:34
Jumlah Harta Kekayaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tembus Rp310 Miliar, Tak Punya Utang2025-06-11 07:30
Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban Senilai Rp2 Miliar2025-06-11 06:28
Kapan Gempa Megathrust Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG2025-06-11 06:18
Risikonya Ngeri, Korea Selatan Khawatir Soal Naiknya Penggunaan Stablecoin2025-06-11 06:10
Menparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi Merah2025-06-11 06:10
Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi2025-06-11 06:06
Sambut HUT RI ke2025-06-11 05:55