您的当前位置:首页 > 时尚 > Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat 正文
时间:2025-06-11 08:15:58 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menduga Pengadilan Tinggi tidak ak quickq官网下载电脑版官方
JAKARTA,quickq官网下载电脑版官方 DISWAY.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menduga Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Hal itu diungkapkannya saat acara diskusi bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
"Dugaan saya, kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan
Sebagaimana diketahui, putusan PN Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh Partai Rakya, Adil, dan Makmur (PRIMA) ini tidak hanya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu, tapi juga meminta KPU untuk melakukan tahapan ulang.
Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Namun, tambah Yusril, putusan serta merta ini dapat dieksekusi langsung dengan syarat adanya persetujuan dari Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
"Dalam prosedur putisan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh pengadilan apabila mendapatkan persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi," kata Yusril.
"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak dijalankan," tambahnya.
Di sisi lain, Yusril menyebutkan langkah yang dilakukan oleh KPU untuk ajukan banding merupakan tindakan yang tepat.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Namun, dia mengatakan bahwa KPU harus tetap berhati-hati mengingat putusan yang diberikan Majelis Hakim, yakni putusan serta merta yang berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," kata Yusril.
AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya2025-06-11 07:55
Dipanggil Prabowo, Yandri Ungkap Isi Pembicaraannya di Kertanegara2025-06-11 07:38
Dua Panda Mudik ke China Naik Penerbangan 'Kelas Satu' dari Skotlandia2025-06-11 07:37
7 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung untuk Anak Libur Sekolah2025-06-11 07:09
KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke2025-06-11 06:58
Panggil Calon Menterinya, Prabowo: Alhamdulillah Semua Nyatakan Sanggup2025-06-11 06:55
Bacaan Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunah: Arab, Latin, dan Artinya2025-06-11 06:47
Hairstylist Ungkap Nama Model Rambut Anyar V BTS Jelang Wamil2025-06-11 06:21
KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 20232025-06-11 06:11
PGN Agresif Kembangkan Market Gas Bumi di Indonesia Timur2025-06-11 05:41
Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana2025-06-11 08:05
Jabat di Kementerian Baru, AHY Belum Tahu Ngantor di Mana2025-06-11 06:56
VIDEO: 'Shock Therapy' ala Harry Halim buat Industri Mode Indonesia2025-06-11 06:55
Petani di China Gunakan Teknologi Drone untuk Panen2025-06-11 06:49
Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda2025-06-11 06:38
FOTO: Wajah Baru Museum Imhotep, Melihat Makam Raja2025-06-11 06:27
Mobil Hybrid, Pengertian dan Jenis2025-06-11 06:26
VIDEO: Tanda Ikonik Hollywood Kini Berusia Satu Abad2025-06-11 06:18
Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 20232025-06-11 05:43
Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra2025-06-11 05:38