Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!
JAKARTA,quickq官网下载安卓英文版 DISWAY.ID- Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, kemungkinan akan terjadi dua putaran.
Tetapi, hal tersebut hanya berlaku dalam Pilkada DKI Jakarta saja, sebab mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda dalam perhitungan kemenangannya.
BACA JUGA:Perbedaan Quick Count dan Real Count KPU Pilkada 2024, Wajib Dipahami
Di mana, Pilkada 2 putara ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Selain itu, aturan ini juga tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian keterangan mengenai syarat untuk jadi pemenang dalam Pilkada 2 putaran di Jakarta.
Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran
Nah, bagi warga yang belum mengetahui jika Pilkada di Jakarta dapat dilaksanakan dengan 2 putaran.
BACA JUGA:Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya
Hal ini dikarenakan adanya peraturan khusus yang sudah diatur oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016, mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di sejumlah daerah, terdapat ketentuan terkait syarat bagi pemenang Pilkada DKI Jakarta.
Di peraturan tersebut, dijelaskan bahwa "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,"
Akan tetapi, jika tak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara, maka akan dilaksanakan pilkada putaran kedua.
Di putaran kedua ini, kandidat yang akan berpartisipasi ini adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama serta kedua di putaran pertama.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Gagal Bayar Turun 24%, Honest Card Optimis Jumlah Pengguna Naik Empat Kali Lipat 2025
- ·Simak Ramalan Zodiak 2025: Libra hingga Pisces
- ·FOTO: Urung Melepas Rindu ke Ranu Kumbolo, Gunung Semeru Ditutup Lagi
- ·KNEKS Ingin Program Syariah Masuk RPJMD Seluruh Provinsi
- ·Check Out Tak Lapor Resepsionis, Tagihan Hotel Jebol Dipakai Penipu
- ·Dibayangi Sederet Kecelakaan, Pesawat Masih Jadi Transportasi Teraman
- ·Inklusi Tinggi, Literasi Rendah! OJK Wanti
- ·Inklusi Tinggi, Literasi Rendah! OJK Wanti
- ·5 Cara Alami Membakar Lemak Perut, Enggak Perlu Repot
- ·Simak Ramalan Zodiak 2025: Libra hingga Pisces
- ·10 Buah Ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Siap
- ·Jokowi Panggil Menterinya Bahas Opini WTP dari BPK
- ·FOTO: Urung Melepas Rindu ke Ranu Kumbolo, Gunung Semeru Ditutup Lagi
- ·Padahal Bikin Kenyang, Kenapa Tak Boleh Makan Mi Instan dengan Nasi?
- ·Dulu Boleh Merokok di Pesawat, Sejak Kapan Dilarang?
- ·BPKH Gerakkan Keuangan Syariah Lewat Penerbitan Sukuk hingga Pengembangan BPKH Limited di Arab Saudi
- ·Ada Peran Buzzer “Cyber Army” dalam Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejagung
- ·Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
- ·Gelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis Berkelanjutan
- ·Ini 7 Manfaat Daun Pandan untuk Kecantikan dan Kesehatan Kulit