Bakal Terapkan KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Per Rabu 15 Mei 2024
JAKARTA,quickq安卓版安卓下载 DISWAY.ID -Bakal terapkan Kelas Rawat Inap (KRIS), iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu, 8 Mei 2024.
Dalam aturan tersebut berisi bahwa peleburan kelar 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan diganti menjadi KRIS.
BACA JUGA:Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?
BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas
Adanya perubahan ini, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN juga akan mengalami perubahan.
Besaran iuran terbaru tersebut belum dimuat dalam Perpres 59 tahun 2024 meski telah ditetapkan dan masih akan didiskusikan pihak terkait.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa besaran iuran tersebut akan ditetapkan setelah evaluasi.
Evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati" pungkas Ghufron.
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
Sementara itu, Anggota DJSN Asih Eka menuturukan saat ini peserta JKN masih berlakukan iuran yang mengacu pada aturan lama Perpres 63 Tahun 2022.
Besaran iuran dalam aturan tersebut mengacu pada sistem kelas 1,2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut
- Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!
- Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 2025
- Pecalang Bali Bubarkan Pedemo yang Ngaku Kader PKB di Area Muktamar Bali
- Jelang HUT PDIP ke
- HUT RI, Anies Baswedan Malah Bilang Masyarakat Harus Bayar Budi kepada Negara, Begini Katanya!
- Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP
- Rincian Rekayasa Lalin Saat Konser Coldplay Di GBK, Berlaku Jam 2 Siang Hingga Pukul 24.00 WIB
- Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'
- Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
- Harga Cabai Masih Terasa Pedas, Pedagang Pasar Mengeluh: Dua Jam Ngobrol Nggak Ada yang Belanja
- Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
- Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang
- Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
- Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen
- PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual
- Viral Demo di Semarang Ricuh, Gas Air Mata Masuk ke Kampung Warga hingga Terkena Anak
- Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
- Harga Cabai Masih Terasa Pedas, Pedagang Pasar Mengeluh: Dua Jam Ngobrol Nggak Ada yang Belanja