Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
JAKARTA,quickq费用 DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Hasbi Hasan dituntut karena jaksa yakin secara sah dan meyakinkan telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
BACA JUGA:Gagal Capres, Anies Baswedan Bakal Diusung Maju Pilgub DKI Jakarta Lagi
BACA JUGA:Profil Windy Idol, Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Hasbi Hasan Hari Ini
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan delapan bulan,” kata Ariawan Agustiartono, Jaksa KPK yang membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.
Dalam perkara ini, Hasan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tak hanya hukuman kurungan penjara, Hasbi Hasan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hasbi juga didenda membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun bui.
BACA JUGA:Terkait Suap Perkara MA, KPK Dalami Pihak yang Menemui Hasbi Hasan saat Menjabat
BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan diyakini menerima fee Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana. Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Uang panas dari Tanaka kemudian diserahkan ke Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer. Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022.
Usai perkenalan itu, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi. Singkatnya, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar
- Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700
- Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
- Aksi Tegas Benny Rhamdani Tolak Radikalisme Diapresiasi JAMMI
- Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
- Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
- Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
- Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf
- Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
- 11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari
- Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
- Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
- Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara
- Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total
- Momen PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo