Mohon Diingat Baik
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi
Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’
Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- Klarifikasi TKN Soal Isu Program Makan Siang dan Susu Gratis Terealisasi Baru di 2029
- Formula E Jakarta Akan Pakai Pawang Hujan Seperti Mandalika? Wagub Riza Mengaku...
- INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua
- Saran Pramugari ke Penumpang: Beli Tiket Pesawat Langsung ke Maskapai
- Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia
- Cecar ART Ferdy Sambo soal Punya Akses Lihat CCTV, JPU: Kalau Bu Putri Lagi Ngapa
- Anies Janji Bentuk Kementerian Kebudayaan Jika Menang Pilpres 2024
- Pecah! PDIP Kuliti Habis Soal Drama Formula E Garapan Anies Baswedan!
- Prabowo: Indonesia Bangsa Terhormat, Bukan Bangsa Kacung
- Sudah Dikebut, Namun Pengerjaan Seluruh Sirkuit Formula E Diprediksi Molor
- Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 5 November: Siang dan Sore Hujan Ringan
- 7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM
- KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga
- 3 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Makan Tomat, Siapa Saja?
- Wang Chuanfu, Kisah Sarjana Kimia yang Sukses Wujudkan Impiannya Menjadi Build Your Dream (BYD)
- Bengkak! Bukan Rp60 Miliar, PDIP Sebut Biaya Sirkuit Formula E Capai Rp75 Miliar
- PAN, Golkar dan PPP Buka Peluang Merapat, Elite PDIP: Ganjar kan Kader Kami, Tunggu Lah
- Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
- Update COVID
- Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?