Panggilan Pertama Tak Hadir, Aher Tetap Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Januari untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Saya sudah tanya kepada tim kemungkinan akan diperiksa pada bulan Januari," kata Juru Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Sebelumnya, pada hari Kamis (20/12), Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher tidak memenuhi panggilan KPK tanpa pemberitahuan. Pada saat itu, Aher dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).
"Nanti saya pastikan lagi kapan persisnya karena penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk proses rekomendasi atau proses lain terkait dengan perizinan Meikarta tersebut," ucap Febri.
Nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12).
Dalam surat itu disebut bahwa pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
(责任编辑:时尚)
- Penerimaan Menurun, Pemerintah akan Kembali Berikan Bansos Beras Bulan Depan
- Banyak Manfaat, Tapi Pepaya Tak Dianjurkan buat 6 Kelompok Ini
- Seleksi PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Link dan Cara Daftarnya
- Citi Prediksi Ekonomi RI 2025 Melambat ke 4,7 Persen, Ini Sebabnya!
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pegiat Ekraf
- Presiden Prabowo Dukung Pasangan Luthfi
- Indibiz Dukung Transformasi Digital UKM di Seluruh Indonesia Lewat Tiga Keunggulan
- MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik
- Prospek Mata Uang Kripto dari Octa Broker Jelang Pemilu AS
- Terkait Penyiraman Novel, Widjojanto: Pelakunya Harus Dikualifikasi Teroris
- Diakuisisi Perusahaan Singapura, Emiten Minuman TGUK Bakal Bisnis Frozen Food untuk Dongkrak Kinerja
- Citi Prediksi Ekonomi RI 2025 Melambat ke 4,7 Persen, Ini Sebabnya!
- Ingin Tubuh Sehat Menyeluruh, Harus Berapa Lama Jalan Kaki per Hari?
- Setop, Jangan 'Kuliti' Privasi Korban Femisida
- Steffy, Model Cantik yang Terbelit Kasus Suap Gubernur Aceh
- Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Pusat Industri Desa
- Dikira Sampah, Karya Seni Ini Dibuang Staf Museum
- Kasus Kendeng, Hakim MA Dinilai Tak Memahami Persoalan Investasi
- Industri Pinjaman Online Justru Tumbuh Pesat Hingga Rp81 Triliun, Tapi 7 Fintech Dicabut OJK!
- Hari Kesehatan Mental Sedunia, Pekerja Harus Sehat Mental