时间:2025-06-10 20:35:00 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait quickq加速官网下载
JAKARTA,quickq加速官网下载 DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu.
Jokowi menjelaskan, keterlibatan presiden, wakil presiden, dan menteri dalam berkampanye telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Ketua KPU: 'Jokowi Kalau Mau Kampanye, Izin Cuti ke Presiden Jokowi'
Dalam klarifikasinya, Jokowi sambil membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Oleh karena itu, dia meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.
Kemudian, ia menjelaskan pada Pasal 281 mengatur bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA:Timnas AMIN Pastikan Kasus Korupsi Politisi PKB Reyna Usman Tak Terkait Pilpres, Minta KPK Tak Tebang Pilih
“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya,” pungkasnya.
Pembagian Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia, Catat 3 Syarat Pengambilannya2025-06-10 20:20
Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb2025-06-10 20:12
Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik2025-06-10 20:08
Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air2025-06-10 19:24
Banyak Promo Hoax Minyak Murah di Medsos, Polisi Minta Jangan Tergiur2025-06-10 19:18
Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar2025-06-10 18:47
Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 332025-06-10 18:33
Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi2025-06-10 18:32
Pengamat Nilai Operasi GAG Nikel Sesuai Aturan, Mengapa?2025-06-10 18:29
Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN2025-06-10 18:01
Golkar Pastikan Khofifah Gabung Dalam TKD Jawa Timur2025-06-10 20:08
Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia2025-06-10 20:04
Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV2025-06-10 19:43
Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok2025-06-10 19:29
Pemerintah Pilij Selamatkan Raja Ampat! Empat Tambang Disapu Bersih2025-06-10 19:03
Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut2025-06-10 18:49
Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar2025-06-10 18:32
Transjabodetabek Blok M2025-06-10 18:26
Anies Dipastikan Tak Pilih JIS sebagai Tempat Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke2025-06-10 18:07
Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu2025-06-10 18:01