Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil ke Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020. Anies bakal dimintai keterangannya terkait kerumunan serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di daerah Petamburan, Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Riano P Ahmad mengajak seluruh pihak untuk menghormati langkah Korps Bhayangkara tersebut. Namun di sisi lain, dia juga meminta agar aturan dalam menegakkan protokol kesehatan harus diterapkan secara adil kepada semua pihak.
Baca Juga: Nyatakan Sudah Ikuti Aturan, Anies Baswedan Singgung Pilkada: Adakah Surat?
Sebab, dalam catatan Riano, hampir seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 juga menimbulkan kerumunan yang jumlahnya mencapai ratusan massa. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti apakah pihak-pihak terkait juga dikenai sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kalau bicara soal kerumunan, banyak juga terjadi di tempat lain. Saya kira hampir seluruh daerah yang menggelar Pilkada ya. Nah, apakah Kapolda atau Kapolresnya dicopot? Saya tidak tahu. Apakah kepala daerahnya diperiksa? Saya juga tidak tahu," kata Riano dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Riano menilai Anies sudah menegakkan hukum yang berlaku ihwal kerumunan di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020. Riano menyebut, penegakan hukum itu mengacu kepada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Pemprov DKI juga sudah bersurat ke keluarga atau tuan rumah pemilik hajat nikahan Habib Rizieq agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan," ujarnya.
Anies, kata Riano, juga telah melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp50 juta kepada keluarga Habib Rizieq yang tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.
"Kalau aturan Perda Covid-19 itu belum berlaku karena belum diundangkan," katanya saat disinggung soal Perda Covid-19 yang rencananya akan diteken Anies pekan depan.
(责任编辑:休闲)
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- Izin PAUD dan RA Multi Layanan Bakal Disederhanakan Jadi Single Licensing
- Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
- FOTO: Kawasan Pecinan yang Melegenda di Bangkok
- 3 Ikan yang Mengandung Omega 6, Bagus untuk Kesehatan Jantung
- Kemenekraf Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Tinggi Perkuat Ekosistem Ekraf
- Banyak Turis Langgar Izin Tinggal, Thailand Lebih 'Galak' soal Paspor
- PDIP Mengecam Keras Peristiwa Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang
- Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh
- Jokowi Tegaskan IKN Bukan Proyek: Keputusan Seluruh Rakyat!
- Anindya Bakrie Buka Suara soal Pertemuannya dengan Asrjad Rasjid
- Kisah di Balik Tiara Istri Pangeran Abdul Mateen, Ada 838 Berlian
- Kremlin Ungkit Balasan Keras, Tuduh Keterlibatan Barat Dalam Serangan Pangkalan Bomber Rusia
- Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?
- Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
- Berapa Lama Masa Sanggah CPNS 2024? Ikuti Ketentuan Ini
- 6 Kebiasaan Pagi Turunkan Berat Badan yang Ampuh dan Praktis
- Lonjakan Kendaraan Listrik Capai 28.000 Unit, Pemerintah Kaji Regulasi Baru
- Industri Global Akan Pusing, China Mau Terapkan Sistem Pelacakan Magnet Tanah Jarang
- Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?