您的当前位置:首页 > 综合 > Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi 正文
时间:2025-06-10 12:18:15 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih menyamp quickq无限试用
JAKARTA,quickq无限试用 DISWAY.ID -Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan pelanggaran berat kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Dalam dissenting opinion tersebut, Bintan R Saragih mengatakan bahwa terdapat pelanggatan berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, sehingga menurutnya harus diberhentikan secara tidak terhormat dari Hakim Konstitusi.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam
"Sanksi terhadap pelanggaran berat, hanya pemberhentian tidak dengan hormat," Bintan R. Saragih di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa tidak ada sanksi lain bagi hakim konstitusi yang telah melakukan pelanggaran berat.
Oleh sebab itu, dia memberikan dissenting opinion, yaitu memberhentikan Anwar Usman secara tidak terhormat sebagai Hakim Konstitusi.
Selain itu, Anwar Usman sendiri memiliki latar belakang sebagai akademisi dan mengabdi puluhan tahun sebagai dosen di salah satu kampus ternama Indonesia, sehingga telah membentuk kerangka berpikirnya dari segi hukum.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku," kata Bintan.
BACA JUGA:Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tidak Langgar Kode Etik
"Tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi,” sambungnya.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan untuk memecat Anwar Usman secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dan meminta MK untuk melakukan pemilihan ketua MK dalam kurun 2x24 jam.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga dibacakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Kolaborasi 58 CEO Bangun Rumah Layak Huni di Bogor2025-06-10 12:11
Astaga! Orang Sebegitu Nafsunya Menganiaya Anies Baswedan, Dipaksa Lengser Sebelum Waktunya!2025-06-10 11:54
Periksa Rocky Gerung, Bareskrim Cecar Terkait IKN hingga Harga Komoditas Sawit2025-06-10 11:49
Tak Ada yang Bisa Sentuh Yaqut, PA 212: Demi Kekuasaan, Langkah Kesetanan Dijalani Rezim Ini2025-06-10 11:44
Haris Azhar Serahkan Bukti Dokumen Dugaan Keterlibatan Luhut Dalam Skandal Tambang di Papua2025-06-10 11:06
Dolar Melemah, Pasar Nantikan Data Inflasi hingga Hasil Negosiasi China2025-06-10 11:02
KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi2025-06-10 10:30
Update Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!2025-06-10 09:53
Wagub Riza Patria Soal Tembok Sekolah Ambruk: Kita Akan Sama2025-06-10 09:39
Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil2025-06-10 09:32
Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia2025-06-10 12:06
Tak Ada yang Bisa Sentuh Yaqut, PA 212: Demi Kekuasaan, Langkah Kesetanan Dijalani Rezim Ini2025-06-10 11:58
Telusuri Aset Indra Kenz, Polri Incar Kekasih dan Calon Mertua2025-06-10 11:30
Menparekraf Akan Usut Tuntas Mafia Pengurusan Visa Cepat untuk Liburan ke Bali2025-06-10 11:13
Total 12 Talent Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Penuhi Panggilan Ditreskrimsus PMJ2025-06-10 10:46
Astaga! Orang Sebegitu Nafsunya Menganiaya Anies Baswedan, Dipaksa Lengser Sebelum Waktunya!2025-06-10 10:39
Gerak Cepat, BNN Ungkap 121 Kg Sabu Jaringan Internasional2025-06-10 10:33
Pengamat: Akan Ada Tangan Penguasa yang Ingin Mengguling Cak Imin2025-06-10 10:30
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Angkat Bicara Belum Ditahannya Firli Bahuri2025-06-10 10:24
Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Berhasil Digagalkan2025-06-10 10:17