Pengumuman! Gaji PPPK Bakal Naik Tahun 2025, Segini Besarannya
JAKARTA,quickq苹果手机版 DISWAY.ID --Pengumuman! Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami kenaikan pada tahun 2025 mendatang.
Pemerintah dikabarkan akan menaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK sebesar 8 persen.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa telah memastikan gaji ASN baik PPPK, PNS hingga TNI dan Polri akan naik tahun 2025.
BACA JUGA:Daftar Jabatan PPPK Guru 2024 Lengkap dengan Gaji-Tunjangan, Jangan sampai Salah!
BACA JUGA:Ini 6 Tugas Penata Layanan Operasional PPPK, Bisa Jadi Acuan Jika Lolos Seleksi!
"Kenaikan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh serta TNI, Polri secara bertahap" pungkas Suharso dalam konferesi pers RAPBPN 2025 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024.
Suharso juga menyampaikan pengumuman kenaikan gaji PPPK 2025 akan disampaikan secara resmi oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Kenaikan gaji ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dengan begitu, diprediksi para ASN akan mendapat kenaikan gaji di tahun 2025 mendatang sebesar 8 persen.
Sebagai contoh, jika gaji pokok PPPK sebesar Rp3.000.000 pada tahun 2024, maka besaran gaji pokok PPPK 2025 naik 8 persen menjadi 3.240.000.
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?
BACA JUGA:Kemenpan RB Terbitkan Peraturan PPPK 2024, Intip Kriteria dan Syaratnya di Sini
Besaran Gaji PPPK 2024
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dapat diketahui besaran gaji PPPK 2024 antara lain sebagai berikut:
- Golongan I masa kerja 0 tahun - Rp1.938.500
- Golongan II masa kerja 3 tahun - Rp2.116.900
- Golongan III masa kerja 3 tahun - Rp2.206.500
- Golongan IV masa kerja 3 tahun - Rp2.299.800
- Golongan V masa kerja 0 tahun - Rp2.511.500
- Golongan VI masa kerja 3 tahun - Rp 2.742.800
- Golongan VII masa kerja 3 tahun - Rp 2.858.800
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun - Rp 2.979.700
- Golongan IX masa kerja 0 tahun - Rp 3.203.600
- Golongan X masa kerja 0 tahun - Rp 3.339.100
- Golongan XI masa kerja 0 tahun - Rp 3.480.300
- Golongan XII masa kerja 0 tahun - Rp 3.627.500
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun - Rp 3.781.000
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun - Rp 3.940.900
- Golongan XV masa kerja 0 tahun - Rp 4.107.600
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun - Rp 4.281.400
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun - Rp 4.462.500
-
Ridwan Kamil Ketua Tim Kampanye PrabowoStunting dan Penyakit Tak Menular Jadi Fokus Jokowi, 330 Ribu Orang Meninggal karena StrokeJejak Salim Said Kala Mewawancarai Westerling Hingga Jadi Tokoh Pers IndonesiaAirlangga Serahkan Initial Memorandum, Indonesia Selangkah Lagi Jadi Anggota OECDRibuan Personel Gabungan Amankan Konser ColdplayRamai Warga Surfing di Bendung Pleret, Ada Potensi Bahaya MengintaiIbu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar Lima, Ini Penyebab dan RisikonyaDianjurkan Puasa, Tanggal 10 Muharram Jatuh pada Hari Apa?Simak BaikWanita Penerima Cangkok Ginjal Babi di AS Meninggal Dunia
下一篇:KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
- ·Usai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur
- ·PMJ Asistensi Kasus Penganiayaan Siswa STIP Hingga Tewas
- ·Luar Biasa! Kemenhub Catat Pergerakan 242,6 Juta Orang Selama Lebaran 2024
- ·Pertalite Dihapus, Luhut Ungkap BBM Penggantinya di SPBU
- ·5 Cara Ini Ampuh Bikin Awet Muda, Lakukan Sebelum Tidur
- ·Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
- ·6 Makanan yang Dapat Menurunkan Daya Ingat, Hati
- ·Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi
- ·Timnas AMIN Minta Masyarakat Pilih Capres dengan Melihat dari Rekam Jejaknya
- ·Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar
- ·Wanita Ditegur Gegara Chat Tanda Tanya Dua Kali, Ini Beda Maknanya
- ·JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
- ·KPU Teguran Gibran Saat Debat Capres Pertama, Hasyim Asy'ari: Jangan Terulang Lagi
- ·Polisi Periksa Dishub Terkait Laporan terhadap Anies Baswedan
- ·FOTO: Awas, Ada 'Zombie' di Stasiun LRT Jakarta!
- ·FOTO: Tradisi Pamali Kampung Naga yang Tak Lekang oleh Waktu
- ·7 Rekomendasi Wisata di Yogyakarta, Tak Cuma Malioboro
- ·Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji
- ·PKB Mulai Gelar Penjaringan Pilkada Serentak 2024, Cak Imin Sebut Ada Eddy Rahmayadi
- ·IHSG Sesi Siang Melesat 0,72% ke 7.120, BRPT, AMMN dan MBMA Top Gainers LQ45
- ·Bali Jadi Destinasi Pernikahan Terpopuler Kedua di Dunia
- ·Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji
- ·Sentra Industri Garam di Rote Ndao Simbol Kemandirian Bangsa, Pembangunan Serap 26 Ribu Pekerja
- ·INFOGRAFIS: Jangan Makan Pisang Berbarengan dengan Ini
- ·VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty
- ·Jokowi Ogah Ikut Campur Pembentukan Kabinet Prabowo
- ·Ribuan Personel Gabungan Amankan Konser Coldplay
- ·Airlangga Serahkan Initial Memorandum, Indonesia Selangkah Lagi Jadi Anggota OECD
- ·KPU Siapkan 600 Pemilih Setiap TPS Untuk Pilkada 2024
- ·Wanita Penerima Cangkok Ginjal Babi di AS Meninggal Dunia
- ·Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
- ·Perempuan Menikah dan Plus Size Bisa Ikut Miss Universe Indonesia 2024
- ·Lowongan Penghulu 3.641 Orang, Kemenpan RB Setujui untuk CASN 2024
- ·4 Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kamu Minum Air Jahe Setiap Hari
- ·Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo
- ·Airlangga Serahkan Initial Memorandum, Indonesia Selangkah Lagi Jadi Anggota OECD