Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting guna memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola di sektor Aset Keuangan Digital (AKD) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian dan integritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) serta Rancangan Standar Etika (RSE) sebagai langkah konkret menghadapi dinamika risiko dalam ekosistem teknologi keuangan.
“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi
Ia menegaskan bahwa kualitas dan integritas pihak utama, baik pengurus maupun pemilik, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang akuntabel dan berkelanjutan.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini menjadi respons atas semakin kompleksnya risiko operasional, teknologi, serta perlindungan konsumen dalam layanan keuangan berbasis digital.
“RPOJK ini penting agar tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK bisa berjalan menyeluruh dan seimbang dengan percepatan inovasi yang terjadi,” jelas Hasan.
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Tak hanya dari sisi kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan aspek integritas. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan Rancangan Standar Etika (RSE) yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada pelaku ITSK.
“RSE ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan agar sektor teknologi keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” ujar Hasan.
-
Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah DitiruCerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' IndonesiaWaduh! Menteri Satryo BuruMau Tampil Gahar Ala Off5 Zodiak Paling Ahli Dirty Talk, Sering Nakal Lewat KataFOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan EpifaniNYALANG: Sepotong Senja di Lengkung Langit ToulouseDede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
下一篇:Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- ·Menu Makan Harian Prilly Latuconsina yang Bikin Sukses Turun BB 12 Kg
- ·Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?
- ·10 Jurusan Kuliah di UM Paling Ramai Peminat, Strategi Tembus SNBP 2025
- ·Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia
- ·Jakarta Akan Bangun Stadion Kelas Dunia di Tanjung Priok
- ·7 Manfaat Daun Kelor: Turunkan Kolesterol sampai Berat Badan
- ·Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah
- ·5 Tempat Paling Dingin di Dunia, Suhu Nyaris Minus 100 Derajat Celcius
- ·Catat, 5 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Nanas
- ·Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
- ·Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg
- ·5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru
- ·Doa Pengusir Cicak dan Hukum Membunuhnya Menurut Islam
- ·Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
- ·VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo
- ·Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
- ·Visa Infinite Hadirkan Manfaat Eksklusif Baru, Termasuk Akses Presale Konser BLACKPINK
- ·Cara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Terkena Rembesan Air Hujan
- ·Jalan Rusak Bikin Maut Mengintai, Pengamat Transportasi: Anggaran Ada, Tapi Kok Masih Berlubang?
- ·VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo
- ·Polisi Nemplok di Mobilio Cabut Laporan, Kasus Pun Berakhir Damai
- ·Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- ·Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Bagaimana dengan Kemenag?
- ·BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal
- ·5 Tanaman dengan Aroma Semerbak Ini Bisa Jadi Pengusir Cicak Terbaik
- ·Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es
- ·Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
- ·Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian
- ·KAI Sumut Catat Peningkatan Penumpang Kereta Api Awal Tahun 2025, Stasiun Medan Paling Padat
- ·3 Kreasi Resep Kwetiau Goreng, Gurih Bikin Nagih
- ·FOTO: Berkunjung ke Percetakan Al
- ·Berkenalan dengan Rina, Pramugari AI Korean Air yang Memukau
- ·Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi
- ·AI Prediksi Destinasi di Eropa yang Akan Populer untuk 2024
- ·Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
- ·Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru