Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
Majelis quickqios加速器Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Azis dinyatakan terbukti bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan koleganya, Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar untuk mengurus perkara di Lampung Tengah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap rerdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," sambung hakim Damis.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, perbuatan mantan Ketua Komisi III DPR itu merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Berikutnya, Azis tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara yang meringankan, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Azis hukuman penjara 4 tahun dan 2 bulan plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
(责任编辑:综合)
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- 2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas
- Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Lewat Kemasan Susu dan Minuman Teh Digagalkan
- Dulu, Orang Rusia Awetkan Susu Pakai Katak
- Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 2025
- Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di Gandaria
- Saran Pramugari ke Penumpang Takut Naik Pesawat: Latihan Pernapasan
- Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Begini Alasannya
- Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
- Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong
- Update COVID
- Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- JPMorgan Naikkan Peringkat Saham Emerging Market, Ini Alasannya!
- Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Lewat Kemasan Susu dan Minuman Teh Digagalkan
- Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
- Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
- Perbedaan Pendapat Ahli dan Saksi, Todung Usulkan MK Gelar Sesi Konfrontasi
- TPN Ganjar
- Waspadai 7 Hewan Ini, Sering Muncul saat Musim Hujan