Investor Jangan Lewatkan! Emiten Aguan dan Salim Grup (CBDK) akan Guyur Dividen Rp28 Miliar
Emiten milik Aguan dan Salim Grup, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), mengumumkan rencana pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024. Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (15/5/2025), disetujui bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp28.344.722.500 atau Rp5 per saham.
Sekretaris Perusahaan CBDK, Yohanes Edmond Budiman, menyatakan bahwa dividen tunai ini akan diberikan kepada investor yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Gebrakan Baru, Emiten Milik Aguan-Salim Grup (CBDK) Ubah Arah Bisnis ke Recurring Income
Adapun pembagian dividen ini tak lepas dari kinerja solid Bangun Kosambi Sukses selama 2024. Pada periode ini, Perseroan mencetak laba bersih Rp924.827.903.000. Sebesar Rp340.547.322.000 telah dibagian sebagai dividen interim.
Kemudian, Rp1.000.000.000 untuk dana cadangan sesuai Pasal 70 UUPT. Sementara sisanya sebesar Rp554.935.858.500 ditetapkan sebagai saldo laba ditahan.
Baca Juga: Anak Usaha CBDK Putuskan Ubah Pola Kerja Sama dalam Proyek MICE, Telisik Detailnya
Simak jadwal pembagian dividen tunai Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK)!
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 23 Mei 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 26 Mei 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 27 Mei 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 28 Mei 2025
- Recording Date: 27 Mei 2025
- Pembayaran Dividen: 10 Juni 2025
Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, para pemegang saham diharapkan mencatat tanggal-tanggal ini agar tidak ketinggalan momen pembagian dividen dari CBDK.
(责任编辑:综合)
- Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka
- Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
- Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
- Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung
- Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan
- Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U
- Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Disebut Penuh Aroma Bagi
- Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Disebut Penuh Aroma Bagi
- RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat
- Simpatisan Prabowo
- Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
- Satuan Investigasi Usut Penyebab Gudang Amunisi Meledak Libatkan Polisi Militer
- Dolar AS Melemah, Rupiah Masih akan Perkasa Ditopang Hilirisasi dan Investasi Naik Tajam
- Akhirnya Terkuak, Bharada E Akui Diperintah Atasannya Langsung untuk Tembak Mati Brigadir J
- Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi