PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan dana senilai Rp1,7 triliun mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi.
Ketua PPATK Ivan Yustiavanda menegaskan pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp11 miliar. “Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50%nya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih 1 triliunan rupiah,” kata Ivan di Jakarta, kemarin.
Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus. “Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi,” kata Ivan.
Menurut Ivan, kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial.
Lebih lanjut dikatakannya pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT. Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.
Baca Juga: PPATK Ungkap Ada 176 Lembaga Serupa ACT Selewengkan Dana
PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.
(责任编辑:百科)
- Plaza Indonesia (PLIN) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp339 Miliar, Catat Jadwalnya!
- FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- Gibran Uji Program Makan Bergizi Gratis di Tangerang dengan Harga Menu Rp15 Ribu, Dapat Apa Aja?
- Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar
- Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
- IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- Wamenekraf Tekankan Perlunya Kolaborasi Hexahelix untuk Majukan Industri Seni Pertunjukan
- 5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- Polisi akan Panggil Baim Wong Terkait Laporan Palsu KDRT
- Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Tak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru Budi
- Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh