Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin
JAKARTA,quickq官方ios版下载 DISWAY.ID- Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.
Hal ini ia tegaskan menyusul adanya kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang
BACA JUGA:Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut
"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, Selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," kata Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, Selasa 14 Mei 2024.
Anggota Fraksi PKS ini menegaskan, Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah 'membunuh' masyarakat yang tak berdosa. Jika perlu, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.
Ia menilai apabila pemerintah masih menganggap keselamatan penumpang sebagai prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA:Kemenhub Duga Rem Blong Jadi Penyebab Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Investigasi Lebih Lanjut akan Dilakukan
"Data dari Kemenhub pada awal Februari menunjukkan hanya sekitar 36% bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya, ada 64% yang tidak layak jalan, bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki izin," jelasnya.
"Kemenhub sudah mengetahui hal ini, namun tanpa sanksi tegas, bus yang tidak layak dan tidak berizin terus beroperasi. Ketegasan pemerintah dalam menertibkan perusahaan bus nakal ini dapat mengurangi risiko kecelakaan," lanjutnya.
Selain sanksi administratif, Sigit juga mendesak aparat hukum untuk memberlakukan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater.
BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang Diungkap Kemenhub: Bus Oleng dan Hantam Kendaraan Lain
BACA JUGA:Arsi Damuna, Pria Botak yang Ajak Youtuber Korea ke Hotel Ternyata Punya Jabatan Tinggi di Kemenhub
Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.
- 1
- 2
- »
-
Kopdes Merah Putih Pastikan Pembangunan dan Kemajuan Ekonomi di Desa Merata5 Bahan Aktif Skincare yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke AtasVIDEO: Pertunjukan Drone Disneyland Paris Pecahkan Rekor DuniaLuar Biasa! Kemenhub Catat Pergerakan 242,6 Juta Orang Selama Lebaran 2024KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan KelautanKecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak BerizinIntip Syarat Daftar Lowongan Kerja Bank Muamalat Terbaru Mei 2024, Cek 11 Wilayah PenempatannyaOgah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri BerpolitikAset Sandra Dewi Akan Disita KejagungUsai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji
下一篇:KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
- ·Pertalite Dihapus, Luhut Ungkap BBM Penggantinya di SPBU
- ·5 Manfaat Buah Pir, Salah Satunya untuk Menurunkan Berat Badan
- ·Dukung Ketahanan Pangan dan Swasembada, Polri Bersama Kementan Teken MoU
- ·Viral Bocah Gelantungan di Flying Fox Bali, Wahana Tak Kantongi Izin
- ·Pakai 5 Bahan Dapur Ini Buat Mengusir Cicak Biar Enggak Balik Lagi
- ·Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya
- ·FOTO: Wajah Baru Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
- ·10 Pesawat Penumpang Tercepat yang Pernah Ada di Dunia
- ·Dianjurkan Puasa, Tanggal 10 Muharram Jatuh pada Hari Apa?
- ·5 Obat Alami Penurun Gula Darah, dari Jahe sampai Alpukat
- ·VIDEO: Pertunjukan Drone Disneyland Paris Pecahkan Rekor Dunia
- ·Jelang Hari Buruh 1 Mei, 50 Ribu Orang Akan Gelar Aksi di Kawasan Istana
- ·Melesat, Indonesia Tempati Urutan ke
- ·Polisi Periksa Dishub Terkait Laporan terhadap Anies Baswedan
- ·Gelar Halal Bihalal, Ini Pesan Prabowo ke Ribuan Pegawai Kemenhan
- ·FOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa Kini
- ·Menpan RB Kebut Skema Tunjangan ASN di IKN
- ·Cara ke Lembang dari Jakarta Naik Angkutan Umum
- ·Jejak Salim Said Kala Mewawancarai Westerling Hingga Jadi Tokoh Pers Indonesia
- ·Viral Bocah Gelantungan di Flying Fox Bali, Wahana Tak Kantongi Izin
- ·Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Unjuk Gigi untuk Kursi DKI 1, Begini Kata Pengamat
- ·Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!
- ·Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah
- ·Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
- ·Cegah Pikun dengan 5 Buah Ini, Bikin Ingatan Kian Tajam
- ·FOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa Kini
- ·Alasan Strategis Pentingnya Penggunaan Teknologi AI dalam Perpajakan
- ·Airlangga Serahkan Initial Memorandum, Indonesia Selangkah Lagi Jadi Anggota OECD
- ·KPU Siapkan 600 Pemilih Setiap TPS Untuk Pilkada 2024
- ·Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah? Ini Penjelasannya
- ·RUPS Wintermar (WINS) Sepakat Bagikan Dividen Final Rp78,57 Miliar
- ·VIDEO: Pertunjukan Drone Disneyland Paris Pecahkan Rekor Dunia
- ·7 Kebiasaan Makan Sehat di Usia 50
- ·Luar Biasa! Kemenhub Catat Pergerakan 242,6 Juta Orang Selama Lebaran 2024
- ·FOTO: Merayakan Yoga di Tengah Bisingnya New York
- ·Zumi Zola Bakal Beri Kesaksian pada Rabu