Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini
Capres Prabowo Subianto tengah dipolisikan dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana.
Prabowo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Eggi, namun statusnya sebagai terlapor. Surat itu tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.
Baca Juga: Bukan, Bukan, Prabowo Bukan Tersangka, Jelas BPN
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," isi surat SPDP, Selasa (21/5/2019).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan jika sang Ketum Gerindra tersebut dilaporkan atas tuduhan makar. Sementara SPDP terhadap Eggi yang memuat nama Prabowo sebagai terlapor itu diterima di Hambalang, Bogor, dini hari tadi.
"Jam 2 dikirim ke Hambalang," kata Dasco.
Dasco menegaskan Prabowo bukanlah tersangka kasus makar. Surat SPDP itu untuk Eggi Sudjana. "Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggy Sudjana. Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," jelasnya.
"Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," sambungnya.
(责任编辑:知识)
- Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
- Alokasikan Rp500 M, Riady Foundation Transformasi 10 Juta Siswa Lewat Fondasi AI
- Sandiaga Uno Klaim PPP Telah Lolos Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Buktinya!
- Simfoni Dunia dalam Koleksi Louis Vuitton Karya Pharrell Williams
- Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif Corona
- Kisah Sukses Nita Dirikan 2 Salon Lewat Kursus Kecantikan Program PKW
- Mitratel Bagikan Dividen Rp2,06 Triliun, Setara 98 Persen dari Laba Bersih 2024
- Chubb Life Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna
- Australia Bikin Larangan, Ini Dampak jika Anak
- Yoga Bisa Bikin Kurus, Benarkah?
- Setuju Naturalisasi Ragnar, Thom Haye dan Maarten Paes, DPR: Berdasarkan Ketentuan Perundang
- VIDEO: Larva Pohon Jadi Lauk Padat Nutrisi di Afrika
- Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
- Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Kemendag Digitalisasi UMKM Lewat Program 'Bedah Warung'
- Emiten Properti Aguan
- Buka Banyak Loker Insiyur Software, Ada yang Meragukan Fitur Full Self
- Indonesia Dapat Sorotan Dunia dalam Transformasi Maritim Global
- Alokasikan Rp500 M, Riady Foundation Transformasi 10 Juta Siswa Lewat Fondasi AI
- Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja
- Hasil Pilpres 2024 Dinilai Ada Kecurangan, THN AMIN Ingin Pemungutan Suara Diulang