Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
JAKARTA,quickq是什么意思 DISWAY.ID--Menanggapi pemberitaan yang beredar ditengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
BACA JUGA:Polemik Aturan Jam Operasional Warung Madura, Begini Tanggapan KemenKopUKM
BACA JUGA:Kesal Tidak Dihutangi, Pemuda Bakar Warung di Kembangan
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya pada Sabtu 27 April 2024.
Ia juga menambahkan pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
Arif mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
BACA JUGA:Polisi Menahan Sopir yang Tabrak Warung Tenda Dekat Polsek Cengkareng hingga Lukai 3 Orang
BACA JUGA:Sebuah Warung di Dekat Polsek Cengkareng Diseruduk Mobil, Begini Kronologinya
Ia juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.
Bahkan, KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” jelas Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” tukas Arif.
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di BantargebangBebas Terpapar Radikalisme Jaminan Lolos Seleksi Capim KPK?Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun FacebookJaga Otot dan Tulang, 10 Olahraga Ini Cocok untuk Usia 50 TahunanAirlangga Serahkan Initial Memorandum, Indonesia Selangkah Lagi Jadi Anggota OECDCuma Gubernur Ini Setuju Pelajar Ikut Demo Omnibus Law, Katanya: Bagus Dong!Jokowi Hadiri HUT keBuka Pintu Lebar, Tim Pemenangan GAMA Menunggu Khofifah dan Erick Thohir BergabungPusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro MustikoSoal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?
下一篇:Ruang Gelap Koleksi Couture 'Reveuse Bourgeoisie' Charles de Vilmorin
- ·FOTO: Awas, Ada 'Zombie' di Stasiun LRT Jakarta!
- ·Harga Melejit Tajam, Perdagangan Saham INRU dan PGJO Dibekukan Sementara
- ·Idrus Marham Sakit Kok Dituding Plesiran
- ·Daftar 10 Negara Kurang Ramah untuk Turis, Indonesia Urutan ke
- ·Ratu Ngadu Bonu Wulla Terpilih Lagi di NTT, Caleg Nasdem Mengundurkan Diri
- ·Jokowi Ungkap Jenderal TNI Agus Subiyanto Penuhi Aspek Calon Panglima TNI
- ·Akhirnya Tempat Nge
- ·Jelang Tahun Baru, Bareskrim Akan Razia Tempat Hiburan Malam Cegah Peredaran Narkoba
- ·Diduga Ada Penggelembungan Suara, Warga Minta KPU Jaksel Transparan Suara
- ·59 Orang Sudah Mendaftar Capim KPK
- ·Tersangka Penipuan Mobil Jessica Iskandar Ditangkap saat Jalan
- ·Timnas AMIN Versi Lengkap Bakal Diumumkan 1
- ·Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar
- ·Rambut Menko Marves Luhut Memutih: Ini Isyarat Serindu Itu Saya dengan Indonesia
- ·Kejaksaan Agung Terima 669 Laporan Pengaduan Kasus Mafia Tanah
- ·Bikin Tepuk Jidat! Banjir Masih Kepung 19 RT di Kota Bang Anies
- ·Datangi Tempat Gibran Menginap, Jokowi: Seharian Saya Momong Cucu, Malamnya Saya Anterin
- ·Dijual Mulai Rp987 Ribu, Cek Daftar Harga Emas Pegadaian pada 2 Juni 2025
- ·Jakarta Dikotori Pendemo, Jawaban Anies Bikin Begidik: Ogah Ngeluh dan Salahkan Siapa Pun
- ·Timnas AMIN Versi Lengkap Bakal Diumumkan 1
- ·Jemput EBT di Lokasi Terpencil, PLN Siap Bangun Transmisi Sepanjang 47.758 KMS
- ·Emiten Otomotif Milik Saratoga (MPMX) Tebar Dividen Ratusan Miliar ke Investor, Cek Jadwalnya!
- ·Staf Pribadi Rommy Diperiksa KPK
- ·Syahrul Yasin Limpo dan Eks Direktur Kementan Muhammad Hatta Tiba di Bareskrim Polri
- ·Ratusan Anggota DPR RI Tak Hadir di Rapat Paripurna Hari Ini
- ·Jokowi Hadiri HUT ke
- ·FOTO: Ramai Hari Pertama Jakarta Fair 2024
- ·Jaga Otot dan Tulang, 10 Olahraga Ini Cocok untuk Usia 50 Tahunan
- ·Kuasa Hukum Firli Bahuri Keberatan Atas Penetapan Tersangka Kliennya: Kita Akan Melakukan Perlawanan
- ·Alamak! Orang PDIP DKI Sentil Keras Anies Baswedan: Tong Kosong
- ·HI Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Guru Seni Rupa
- ·Dialami Paus Fransiskus, Apa Itu Infeksi Polimikroba?
- ·Timnas AMIN Versi Lengkap Bakal Diumumkan 1
- ·Kampanye Perdana, Prabowo
- ·Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik
- ·Kampanye Perdana, Prabowo