您的当前位置:首页 > 时尚 > Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi 正文
时间:2025-06-10 12:34:49 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih menyamp quickq免费下载
JAKARTA,quickq免费下载 DISWAY.ID -Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan pelanggaran berat kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Dalam dissenting opinion tersebut, Bintan R Saragih mengatakan bahwa terdapat pelanggatan berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, sehingga menurutnya harus diberhentikan secara tidak terhormat dari Hakim Konstitusi.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam
"Sanksi terhadap pelanggaran berat, hanya pemberhentian tidak dengan hormat," Bintan R. Saragih di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa tidak ada sanksi lain bagi hakim konstitusi yang telah melakukan pelanggaran berat.
Oleh sebab itu, dia memberikan dissenting opinion, yaitu memberhentikan Anwar Usman secara tidak terhormat sebagai Hakim Konstitusi.
Selain itu, Anwar Usman sendiri memiliki latar belakang sebagai akademisi dan mengabdi puluhan tahun sebagai dosen di salah satu kampus ternama Indonesia, sehingga telah membentuk kerangka berpikirnya dari segi hukum.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku," kata Bintan.
BACA JUGA:Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tidak Langgar Kode Etik
"Tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi,” sambungnya.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan untuk memecat Anwar Usman secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dan meminta MK untuk melakukan pemilihan ketua MK dalam kurun 2x24 jam.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga dibacakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Ngabalin Akhirnya Buka Suara, Ngaku Ada Keanehan ini...2025-06-10 12:26
Wall Street Bergejolak Menyusul Ketegangan Dagang China2025-06-10 12:25
Pernah Janji Fokus Menyejahterakan Warga Kepri, Eh Basirun Dicokok KPK2025-06-10 12:18
Besok Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim, IPW Desak Ketua KPK Nonaktif Ditahan2025-06-10 11:06
Anies Segera Selesai Menjabat, Mazdjo Loyalis Ganjar Pranowo Komentari TGUPP: Sudah Seperti Ormas2025-06-10 11:05
Sebelum Serang Rumah Kapolri, Pelaku Disebut ke Rumah Prabowo Subianto2025-06-10 11:02
Overthinking Lebih Banyak Dialami Perempuan, Ini Alasannya2025-06-10 10:43
Waspada, Ini Ciri Kurma Israel Bisa Dihindari Saat Ramadan2025-06-10 10:37
TNI Gunakan Drone Pantau Situasi di Papua dari KKB2025-06-10 10:20
Kritik Pembatasan Tur Wisata Spanyol, Wisatawan Bukan Binatang2025-06-10 10:01
Indonesia Darurat Judi Online, Kapolri: Kalau Ada Info Kita 'Pukul'2025-06-10 12:29
Bikin Hotman Paris Opname, Seberapa Bahaya Gigitan Berang2025-06-10 12:24
Pertolongan Pertama, Lakukan Ini Jika Digigit Ular yang Masuk ke Rumah2025-06-10 11:47
Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Beras dan El Nino Tersampaikan ke Warga Kupang2025-06-10 11:34
ICW Desak KPU Segera Umumkan Status 15 Caleg Eks Napi Koruptor2025-06-10 11:16
Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril2025-06-10 11:01
Sudah jadi Tersangka Vlog 'Ikan Asin', Pablo Benua juga Terseret Kasus Penipuan2025-06-10 10:42
Anies Belum Melihat Ada Dampak Libur Panjang Maulid Nabi2025-06-10 10:32
Kapolda Papua Turut Jadi Korban Ricuh Pemakaman Lukas Enembe2025-06-10 10:05
Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril2025-06-10 09:58