时间:2025-06-10 12:17:37 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk seger quickq加速器手机版
JAKARTA,quickq加速器手机版 DISWAY.ID-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengumumkan ke publik status calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, KPU terkesan menutup-nutupi status para mantan terpidana korupsi. Padahal, Ketua KPU pernah menjanjikan akan mengumumkannya.
"Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR-DPD RI, Ini Daftarnya !
Menurutnya, jika mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) membuat probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," kata Kurnia.
Ia berkaca pada Pemilu 2019. Dimana saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Namun kini, KPU tidak melakukannya.
BACA JUGA:9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
Oleh karena itu, KPU harus segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.
"Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata ICW.
Berikut daftar 15 eks napi koruptor yang bakal jadi Caleg 2024.
Abdullah Puteh, DPR RI Nasdem Aceh II, Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
Rahudman Harahap, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
Abdillah, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.
Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Persyaratan CNPS dan PPPK 20232025-06-10 12:02
Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?2025-06-10 11:13
Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak2025-06-10 10:53
Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu2025-06-10 10:39
Mulai Berlaku! Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara2025-06-10 10:38
Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu2025-06-10 10:14
Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu2025-06-10 10:09
VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo2025-06-10 09:52
Kandidat Lain Bisa Ketar2025-06-10 09:33
Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar2025-06-10 09:32
Para Penjahit Indonesia Raya Yakin Prabowo Mampu Beri Perhatian Terhadap Dunia Garmen2025-06-10 12:06
FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter2025-06-10 11:30
Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?2025-06-10 11:29
8 Cara Berhenti Merokok Ampuh2025-06-10 11:27
Dipanggil Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kedatangannya2025-06-10 11:00
INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-06-10 10:43
Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah2025-06-10 10:40
7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat2025-06-10 10:13
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Bos Sinarmas Mandek, Pengusaha Ini Siap Lapor ke Istana2025-06-10 09:54
Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?2025-06-10 09:46