KPK Sita Dokumen Perkara yang Ditangani Hakim Itong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penanganan perkara yang ditangani oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Dokumen tersebut akan diteliti guna memperkuat bukti dugaa suap penanganan perkara yang ditangani Itong.
"Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH dan kawan-kawan,quickq.ii" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (30/1/2022).
Untuk mendapatkan berkas penanganan perkata Itong, tim KPK telah berkoordinasi dengan PN Surabaya."Tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," tuturnya. Baca Juga: KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Ali mengatakan, bukti dokumen itu akan segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara sekaligus dikonfirmasi ulang kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) resmi menyandang status tersangka perkara suap. Itong ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta dua orang lainnya usai terjaring tangkap tangan KPK.
Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
"Tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dan yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Nawawi membeberkan konstruksi awap kasus ini. Diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu diduga mencapai kisaran Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, tersangka Hendro Kasiono menemui tersangka Hamdan (HD) selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro Kasiono," ucap Nawawi.
Dengan uang itu, putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Kemudian, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan. Komunikasi di antaranya dilakukan melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
下一篇:Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
相关文章:
- Relawan Pragib Yakin Prabowo
- Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final
- Gantikan AHY, Nusron Wahid Doakan Mendiang Ani Yudhoyono saat Sertijab
- Daftar 8 Anggota Golkar Jadi Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo
- Tertarik Coba Outfit Blockcore? Ini 4 Brand Terbaik yang Ada di Blibli
- Presiden Korsel Beri Hadiah ke Pasangan yang Lahirkan Bayi Kembar Lima
- Paris Fashion Week Dibuka, Inovasi Desainer Jepang Menggoda
- Pemkot Tangerang Bantu Menhub Sosialisasi aturan Angkutan Online
- Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
- INTIP: 5 Kebiasaan Ini Bikin Diet Gagal, Berat Badan Susah Turun
相关推荐:
- Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
- Koruptor Tak Akan Jera Dengan Vonis Ringan (2)
- KY Buka Usulan Penerimaan Calon Hakim Agung
- Sindir Impor BBM dari Singapura, Bahlil: Lucu, Kita Impor dari Negara yang Tak Punya Minyak
- Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Hari Ini, PN Jaksel Dijadwalkan Gelar Praperadilan Dahlan Iskan
- Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
- Babak Baru Perselisihan Trump vs Universitas Harvard, Dana Hibah Miliaran Dolar Terancam Melayang
- Usai Tak Jadi Presiden, Jokowi akan Pulang ke Solo dan Jadi Rakyat Biasa
- Tegas! Mentan Andi Amran Langsung Copot Pejabat Eselon II yang Terbukti Terlibat Korupsi
- Di Hadapan 600 Ribu Massa yang Memadati GBK, Habib Ali Kwitang Doakan Prabowo
- Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 16
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- Quick Count Belum Usai, Anies
- Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
- Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
- Keajaiban kursi 11A, Vishwash Kumar Ramesh Selamat Karena Sempat Bertukar Tempat Duduk
- Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
- Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi, DPR RI Apresiasi Kinerja Polri