Hari Ini, PN Jaksel Dijadwalkan Gelar Praperadilan Dahlan Iskan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka pengadaan mobil listrik. "Betul," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2/2017).Namun, ia belum bisa memastikan jam berapa sidang praperadilan Dahlan Iskan tersebut digelar. "Karena sidang pertama biasanya jamnya masih menunggu kehadiran lengkap dari kedua pihak," ucap Made Sutrisna. Sementara, Made Sutrisna juga direncanakan menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan itu.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.
Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181.
Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut. (Ant)
(责任编辑:知识)
- ·Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 2024
- ·Gubernur Lemhannas RI Tekankan Nilai
- ·Produsen China Senyum
- ·Wamenaker Afriansyah Noor Bersama Sejumlah Calon Menteri Prabowo Siap Digembleng di Akmil Magelang
- ·13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar
- ·Tidur dengan Rambut Basah, Apa Saja Bahayanya?
- ·BMKG Prakirakan Jabodetabek Siang Ini Akan Diguyur Hujan
- ·Dapat Restu RUPST, Emiten Farmasi SOHO Siap Sebar Dividen Rp300,79 Miliar
- ·Pria Catat, Ini 3 Jenis Orgasme pada Wanita dan Cara Mendapatkannya
- ·Hari Ini, PN Jaksel Dijadwalkan Gelar Praperadilan Dahlan Iskan
- ·FOTO: Pesona Angelina Jolie di Festival Film Venesia
- ·Entitas Anak MNC Group (BMTR) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp1,4 Triliun, Dananya Buat Ini
- ·Wamenaker Afriansyah Noor Bersama Sejumlah Calon Menteri Prabowo Siap Digembleng di Akmil Magelang
- ·Paris Fashion Week Dibuka, Inovasi Desainer Jepang Menggoda
- ·Sambut HUT RI ke
- ·Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman Dibeberkan KPK
- ·5 Makanan Ini Bisa Menurunkan Daya Ingat, Hindari Biar Tak Cepat Pikun
- ·Koruptor Tak Akan Jera Dengan Vonis Ringan (2)
- ·13 Februari, Jasa Marga Berlakukan Contra Flow di Tol Dalam Kota
- ·4 Jenis Olahraga yang Bikin Awet Muda Selain Lari dan Jalan Kaki