您的当前位置:首页 > 知识 > 14 Bukti Penyelidikan Kasus Harun Masiku Diserahkan KPK dalam Sidang Praperadilan Lawan MAKI 正文
时间:2025-06-10 20:10:30 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 14 bukti surat peny quickq官网入口网页版
JAKARTA,quickq官网入口网页版 DISWAY.ID- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 14 bukti surat penyelidikan kasus korupsi Harun Masiku masih berjalan dalam sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024.
"Ada 14 tapi yang utama cuma empat karena yang bukti 5 sampai terakhir itu hanya putusan praperadilan di mana kami seiring berkelahi, bahwa ada yang tidak diterima atau apa macam-macam," papar Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI di PN Jaksel Senin.
"1-4 surat perintah penyidikan 9 Januari, ini artinya waktu OTT KPK. Kemudian ada sprindik baru tanggal 5 Mei 2023 ditandatangani oleh Pak Firli waktu masih jadi Ketua KPK," tambah Boyamin.
BACA JUGA:Tes Drive Suzuki Jimny 5-door, Jajal Performa Libas Trek Off Road
BACA JUGA:Anak Vincent Rompies Diduga Terlibat Bullying dan Penganiayaan SMA Binus Serpong, Polisi Angkat Bicara
Boyamin menambahkan bahwa selain itu, KPK juga melampirkan surat perintah penyitaan.
"Tapi yang disita alatnya apa aja saya juga tidak baca hanya perintah penyitaan terkait dengan pelakunya Harun Masiku kepada pegawai negeri, yaitu Wahyu Setiawan tanggal 5 Mei 2023," kata Boyamin.
"Terus surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang di-endorse oleh Pak Nawawi Pomalongo setelah dia dilantik jadi ketua sementara. Jadi saya yakin karena tidak jadi bukti di sini berarti itu sebatas omongan tapi tidak ada realisasi," sambungnya.
BACA JUGA:Vincent Rompies Mulai Banyak 'Diberondong' Netizen Minta Klarifikasi: Tolong Ajarin Anak Lo Itu!
BACA JUGA:Sirekap K.O Diserang DDOS, Beredar Surat Penundaan Rekepitulasi Suara dari KPU Kota Bekasi dan Kota Tangerang
Dalam gugatan Boyamin meminta kepada hakim untuk penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dilimpahkan kepada Jaksa.
Ia juga meminta agar kasus itu secara digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran Harun.
"Saya dalam meminta gugatan ini kan juga memerihtahkan pada KPK untuk melakukan sidang in absensia. Karena kalau alasan pengembangan saksi saksi masih ada juga kok, supaya ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi bahan gorengan politik," tutupnya.
BACA JUGA:Pertamina Buka Suara Atas Rencana Prabowo Pangkas Subsidi BBM untuk Makan Gratis
Ngabalin Akhirnya Buka Suara, Ngaku Ada Keanehan ini...2025-06-10 19:54
Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim2025-06-10 19:38
Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul2025-06-10 19:31
5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!2025-06-10 19:13
Pesan Jokowi untuk Jaksa di Hari Bhakti Adhyaksa ke2025-06-10 18:56
BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam2025-06-10 18:49
3 Minuman Terbaik untuk Usia 502025-06-10 18:39
Bill Gates Singgung Tentang Dana Anggaran Program MBG yang Besar, Ini Kata Prabowo2025-06-10 18:11
Ahmad Sahroni Blak2025-06-10 18:04
Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI2025-06-10 17:44
Zulhas Tegaskan Tak Ada Arahan Jokowi untuk Dukung Prabowo2025-06-10 19:34
India Ketar2025-06-10 19:18
Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi2025-06-10 19:05
Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!2025-06-10 18:55
28 Saksi Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan Telah Diperiksa Polisi2025-06-10 18:45
3 Minuman Terbaik untuk Usia 502025-06-10 18:02
Budaya K3 Jadi Kunci Indonesia Emas 2045: Menaker Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja2025-06-10 17:54
Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar2025-06-10 17:40
Jelang RUPS, Empat Komisaris PTBA Lengser dari Jabatannya2025-06-10 17:30
Mudah dan Cepat! Ini Langkah2025-06-10 17:27