您的当前位置:首页 > 探索 > Jelang RUPS, Empat Komisaris PTBA Lengser dari Jabatannya 正文
时间:2025-06-11 08:34:29 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan berakhirnya masa jabatan sejumlah nama quickq安卓版下载百度
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan berakhirnya masa jabatan sejumlah nama penting dalam jajaran komisaris Perseroan. Mulai 10 Juni 2025, posisi Komisaris Utama dan beberapa komisaris lainnya resmi kosong seiring berakhirnya masa bakti mereka sesuai ketentuan hukum.
Pengurus yang masa jabatannya telah usai meliputi Irwandy Arif (Komisaris Utama), Carlo B. Tewu (Komisaris), E. Piterdono HZ (Komisaris), serta Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen). Mereka semua diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2019 yang digelar pada 10 Juni 2020.
“Memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat 14 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025, masa jabatan Bapak Irwandy Arif (Komisaris Utama), Bapak Carlo B. Tewu (Komisaris), Bapak E. Piterdono HZ (Komisaris), dan Bapak Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen) yang kesemuanya diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 di tanggal 10 Juni 2020 tersebut, berakhir karena hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/6).
Baca Juga: Bersama Aparat, PTBA Tangkap Penambang Ilegal di Wilayah Kerja
Baca Juga: Proyek Hilirisasi Batu Bara Bukit Asam (PTBA) Terhambat, Begini Penyebabnya
Mengenai pengganti para petinggi tersebut, manajemen menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam RUPST untuk tahun buku 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2025. Perseroan pun akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Niko juga menegaskan bahwa peralihan ini tidak mempengaruhi kelangsungan bisnis PTBA. “Tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan2025-06-11 08:15
Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung2025-06-11 08:07
Pangkas Rantai Pasok, Zulhas: Koperasi Desa dan Kelurahan Cegah Rentenir dan Tengkulak2025-06-11 08:04
Hadapi Gelembung Pasar, Platform Bursa Kripto AMG Kenalkan Metode Evaluasi Berbasis Empat Dimensi2025-06-11 07:54
Sindiran Menohok Aktivis Antikorupsi Terkait Pemecatan 57 Pegawai KPK Ini Bikin Geleng Kepala2025-06-11 07:24
意大利建筑学院排名靠前的五所院校2025-06-11 07:22
VIDEO: Es Pisang Ijo, Kesegaran Khas Makassar2025-06-11 07:16
Hasan Nasbi Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjamin Kebebasan Pers2025-06-11 06:23
Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong2025-06-11 06:08
Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon2025-06-11 06:00
Satu Dekade Astra Life, Transformasi Sukses dan Portofolio Bisnis yang Kuat2025-06-11 08:32
Pria di AS Idap Sindrom Wajah Iblis, Lihat Wajah Orang Seperti Setan2025-06-11 08:29
Akun Instagram Unpad Akhirnya Pulih Udai Diretas, Kasus Penipuan Tetap Diusut2025-06-11 07:16
法国服装设计学院都有哪些?2025-06-11 07:09
Terkait Kasus Izin Holywings, DPRD DKI Sebut Hal Itu Dijadikan Pelajaran2025-06-11 06:54
如何申请艺术管理专业硕士留学?2025-06-11 06:26
Pramugari 'Spill' Nomor Kursi yang Tak Layak Pilih di Pesawat2025-06-11 06:16
室内设计留学去哪个国家好?2025-06-11 06:00
Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan2025-06-11 05:57
Sempat Dipuji, Taruna Keturunan Bule Simpatisan HTI? Ini Kata Mabes TNI2025-06-11 05:53