Korlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa Pakai
JAKARTA,苹果手机怎么下载quickq DISWAY.ID--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan pelat nomor khusus RF dan sejenisnya secara permanen pada Oktober 2023 mendatang.
”Sudah saya suruh setop. Bulan 10 tahun 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Dirregident Korlantas Polri) Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat, 27 Januari 2023.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil.
BACA JUGA:Tiga Pelat Nomor Sakti Ini Tidak Akan Berlaku Lagi, Korlantas Polri: Penggunanya Tidak Jelas
BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini
”Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.
Pihak Korlantas Polri menyebut bahwa penyetopan plat nopol RF ini dikarenakan banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
"Dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya dipakai karena terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal," tutupnya.
Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan pembuatan pelat khusus atau pelat RF sejak Oktober 2022 lalu.
“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri.
BACA JUGA:Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini
BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara
Sebagai gantinya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelat khusus dengan kode berbeda.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan nantinya pelat khusus tersebut akan bersifat rahasia. Sehingga, tak ada yang tahu bahwa pelat yang digunakan para pejabat eselon I dan II itu merupakan pelat khusus.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Populer dalam Diet, Apa Saja Efek Makan Nasi Merah Setiap Hari?
- Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?
- 2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan
- Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa
- Ketika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT
- FOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva Bhumi
- 2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan
- UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
- Resep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala Resto
- Jelang Hari Lahir Pancasila, PLN UIP JBT Perbaiki Jalan Rusak di Sekitar Proyek PLTA Upper Cisokan
- Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- VIDEO: Miss Universe 2024 Penuh Sejarah, Denmark Jadi Pemenang
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif
- FOTO: Renovasi Piramida Mesir Picu Kemarahan Sejumlah Pihak
- 2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan
- Petugas Bandara Tewas Tertabrak Pesawat di Hong Kong
- FOTO: Murah dan Seru Isi Libur Nataru di Taman Kota Tebet Ecopark
- FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London