Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
Isu terkait Pariwisata berkelanjutan terus didengungkan. Mulai dari pemilihan tempat menginap yang lebih eco-friendlyhingga mengunjungi desa-desa wisata, menjadi solusi bagi wisatawan yang ingin berlibur tetapi tetap bisa berkontribusi bagi lingkungan sekitar.
Selain dari hal-hal tersebut, ada salah satu jenis pariwisata yang juga sangat lekat dengan pariwisata berkelanjutan, yakni wisata ke area konservasi.
Jika kamu sudah bosan melihat-lihat satwa yang ada di kebun binatang, atau tanaman-tanaman yang ada di taman kota, kamu bisa mencoba mengunjungi area-area konservasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Pertama-tama, kamu harus mengerti terlebih dahulu bahwa pariwisata konservasi bukanlah mass tourism atau konsep wisata yang melibatkan banyak wisatawan dalam waktu bersamaan, alias wisata terbatas.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan RI, Ammy Nurwati mengatakan bahwa hanya beberapa jenis area konservasi yang dapat dikunjungi oleh wisatawan.
"Nah, yang boleh dilakukan, yang boleh ada aktivitas wisata itu selain cagar alam dan suaka margasatwa, Jadi, wisata itu bisa dilakukan di taman wisata alam, bisa di Tahura (Taman Hutan Raya)," ucap Ammy kepada CNNIndonesia.comdalam acara Perayaan 10 Tahun Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) pada Rabu (6/12) di Hutan Kota Plataran, Jakarta.
Dalam usaha harmonisasi antara pariwisata dan konservasi sendiri, KSDA Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan para mitra melakukan pengelolaan kawasan konservasi.
Setidaknya, ada dua zona yang disebutkan oleh Ammy, yakni zona pemanfaatan dan zona perlindungan. Ia berkata bahwa "Wisata yang boleh (dilakukan) di zona atau blok pemanfaatan."
Terkait usaha konservasi alam, kamu bisa turut berkontribusi dengan cara mengunjungi area-area konservasi yang diperbolehkan misalnya di Taman Nasional seperti TN Ujung Kulon, TN Way Kambas yang menjadi tempat perlindungan gajah, TN Bali Barat atau yang lainnya.
Kamu juga bisa mengunjungi Tahura yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia yang sejauh ini berjumlah 34, seperti Tahura R. Soeryo di Jawa Timur, hingga Tahura Ir. H. Juanda yang terkenal di Bandung, Jawa Barat.
Lalu, jangan lupa untuk mematuhi hal-hal berikut selaku wisatawan yang berkunjung ke area-area konservasi, melansir situs resmi Kemenparekraf.
1. Melapor dan meminta izin kepada pengelola kawasan konservasi. Nantinya, pihak mereka akan mengarahkan lokasi mana yang boleh dikunjungi dan yang tidak.
2. Selalu bersikap awas dan mematuhi segala tata tertib dan arahan dari pendamping wisata yang sudah ditugaskan oleh pengelola kawasan konservasi.
3. Jangan membawa hal-hal terlarang, seperti kembang api atau benda-benda lain yang dapat memicu percikan api.
4. Jika kamu ingin memotret, jangan nyalakan flash karena itu bisa mengganggu satwa yang ada di sana.
5. Dilarang menyentuh satwa jika tidak diizinkan, merokok, atau mengambil dan merusak apa pun yang berada di dalam kawasan konservasi.
(责任编辑:百科)
- FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
- Viral Bocah Dibully Teman Rental PS di Kebon Jeruk, Polisi Periksa 7 Saksi
- Jelang 77 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Waspadai Krisis Pangan dan Kenaikan Harga Minyak
- Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
- HSBC dan Allianz Luncurkan Produk Investasi Smartwealth Multi Asset Income Fund
- Akui Ogah Pakai Helm Karena Rambut Basah, Penumpang Adu Mulut dengan Driver Ojol
- Jalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap Erupsi
- ORASKI Tegaskan Tidak akan Turun Demo Ojol 20 Mei
- Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
- Video Detik
- Ke Mana Orang
- Remaja Bogor Viral Disebut Berubah Kelamin, Ini Penjelasan Dokter
- PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
- Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Menyeruak, KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
- Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga, Ini Syaratnya
- 'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi Ibu
- BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Punya Hak Prerogatif