时间:2025-06-10 12:38:12 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana me quickq安卓版app
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis quickq安卓版appTransaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menelusuri aliran uang dan aset tiga petinggi KSP Indosurya Cipta yang menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya (menelusuri aset tersangka kasus Indosurya) Kami membantu di terkait followthemoney-nya," kata Ivan kepada wartawan, Selasa (8/3).
Saat dikonfirmasi soal transaksi maupun aset para tersangka, termasuk temuan aset di luar negeri, Ivan mengatakan sudah menyerahkan seluruh hasil analisisnya ke Bareskrim. "Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Dirkrimsus Tunggu Surat Penolakan2025-06-10 12:35
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang ke2025-06-10 12:21
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional2025-06-10 12:06
Penjualan Mobil di Thailand Justru Naik2025-06-10 12:01
Cak Imin: Slepet Ketidakadilan 100 Orang Kaya Indonesia, Bansos Ditambah!2025-06-10 11:38
Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY2025-06-10 10:56
Kucing Tertinggal di Bagasi Pesawat hingga Terbawa Terbang 3 Kali2025-06-10 10:51
Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?2025-06-10 10:00
Berkas Perkara Firli Bahuri Tengah Dilengkapi Ditkrimsus untuk Dikembalikan ke Kejati2025-06-10 09:55
7 Kebiasaan yang Bikin Diet Gagal, Salah Satunya Belanja Pakai QRIS2025-06-10 09:54
Indonesia Bisa Jadi Pusat Kripto Asia, Transaksi Sudah Tembus Rp35,61 Triliun!2025-06-10 12:30
OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya2025-06-10 12:02
Emiten Rumah Sakit Mayapada (SRAJ) Dirikan Entitas Usaha Baru, Ini Tujuannya2025-06-10 11:40
Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan2025-06-10 11:40
Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat2025-06-10 11:05
Yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf2025-06-10 10:59
Catat! Ogah Bermasker Penyebab Covid2025-06-10 10:31
Industri Galangan Kapal RI Mampu Penuhi Kebutuhan Kapal Berkualitas Tinggi2025-06-10 10:22
Menteri ESDM Usulkan Subsidi Listrik Rp73,24 Triliun, Begini Alasannya2025-06-10 10:12
Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru2025-06-10 10:04