时间:2025-06-10 12:36:55 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seum quickq官网充值
Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut vonis tersebut belum adil dan seharusnya bisa lebih daripada itu.
"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni kepada awak media, Selasa, 15 Februari 2022.
Politikus NasDem itu lebih jauh menuturkan, Kajati Jawa Barat sedang menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sahroni mendukung rencana banding tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Berharap Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati
"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, bersalah melakukan pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu. Dia pun divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.
Perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Perjalanan Kecap Bango, dari Garasi Rumah di Tangerang hingga Dimiliki Unilever2025-06-10 12:05
Penyebab Anemia Pada Remaja Putri, Seperti yang Terjadi di Cirebon2025-06-10 12:02
Minyak yang Bahaya Untuk Kesehatan, Ada Minyak Jagung dan Kelapa2025-06-10 11:57
Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal2025-06-10 11:19
11 Talent Kelas Bintang Diperiksa Ditkrimsus PMJ sebagai Tersangka Film Dewasa Hari Ini2025-06-10 11:09
Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah2025-06-10 11:01
Rutin Konsumsi Telur Menurunkan Risiko Mati Muda, Bikin Umur Panjang2025-06-10 10:59
Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya2025-06-10 10:44
Catat! Cara Cepat Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo Via Online2025-06-10 10:21
Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI2025-06-10 09:50
Momen Prabowo Subianto Tak Menyambut Jabatan Tangan Anies Baswedan2025-06-10 12:36
Kendrick Lamar Kembalikan Tren Celana Flare di Super Bowl 20252025-06-10 12:20
Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya2025-06-10 12:18
FOTO: Ngopi Sambil Bercengkrama dengan Ular di Taipei2025-06-10 12:09
Dolar Melemah, Pasar Nantikan Data Inflasi hingga Hasil Negosiasi China2025-06-10 10:52
Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya2025-06-10 10:50
Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT2025-06-10 10:30
Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun2025-06-10 10:23
Haris Azhar Serahkan Bukti Dokumen Dugaan Keterlibatan Luhut Dalam Skandal Tambang di Papua2025-06-10 10:06
Bepro, Relawan Pengusaha Muda yang Dukung Prabowo Nyapres2025-06-10 09:55