Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook
Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, hanyalah narasi dari akun "Facebook."
Baca Juga: Facebook Gunakan AI Ciptakan Suara Tiruan Bill Gates
Enny saat membacakan pertimbangan hakim di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/6) menyebut dalil pihak pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebutkan kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara.
Sementara perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.
"Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon," ujar Enny.
Enny menyebut pihaknya telah mencermati bukti video yang diajukan oleh pemohon dan mendapati video tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam.
Alamo menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, yang pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun "Facebook" dengan tambahan narasi.
Enny menegaskan pertimbangannya bahwa situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan.
"Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon, dengan demikian dalil pemohon 'a quo' tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.
(责任编辑:时尚)
- UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
- Kemenkop Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Dorong Ekonomi Lokal
- Alasan Polda Metro Belum Cekal Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL
- Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar
- Cara Ajukan SIKM: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta
- Tips untuk Penumpang Pesawat: Cuma Duduk Saat Penerbangan Bisa Bahaya
- IHSG Ambruk 0,65% ke 7.094 pada Penutupan Perdagangan Hari Ini, Saham KOPI Paling Melorot
- FOTO: Nenek 102 Tahun Penerjung Payung Tertua di Inggris
- PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri
- Diklaim Ramah Lingkungan, Empat Sekolah di Jakarta Disulap Berkonsep Net Zero Carbon
- Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol
- Emiten Minuman Multi Bintang (MLBI) Siap Guyur Dividen Jumbo ke Investor, Cek Jadwalnya!
- Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
- SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
- APBN Tak Cukup, TP Rachmat Bantu Negara Sediakan Hunian Rakyat
- SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
- Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
- Mohon Maaf Para Haters, Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Best Regional Leader