Ahmad Dhani 'Mangkir' Lagi, Jemput Paksa?
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, pada hari ini. Namun, melalui pengacaranya, meminta pengunduran jadwal pemeriksaan hingga hari Jumat (26/10/2018) mendatang.
Padahal sebelumnya, Polda Jatim memberi batas waktu Ahmad Dhani memenuhi panggilan sebagai tersangka di hari ini. Jika tak datang, polisi akan melayangkan pemanggilan sekaligus dengan surat perintah membawa atau penjemputan paksa pada Rabu (24/10/2018) besok.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan Senin (22/10/2018) sore, pengacara Dhani datang ke Polda dan meminta keringanan. Sehingga pihaknya sepakat menunggu hingga Jumat.
"Dia (pengacara) meminta kepada kami agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada Jumat, 26 Oktober 2018. Artinya, rencana membawa tersangka pada hari Rabu ditunda. Sebab deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat," jelasnya di Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Ia menambahkan, apabila pada Jumat Dhani mangkir lagi, pihaknya memiliki dua alternatif. Pertama, masih akan memanggilnya sebagai tersangka, yang kedua memanggilnya langsung dengan surat perintah membawa atau menjemput langsung.
"Kan sudah saya sampaikan kalau tanggal 26 ndak datang ada dua alternatif, pertama kita panggil sebagai tersangka, kedua kita panggil tersangka sekaligus surat perintah membawa," tegasnya.
Selain kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu sebesar Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani masih akan diperiksa sebagai saksi.
"Tadi dari pengacaranya sudah menyampaikan, sudah telpon bahwa Ahmad Dhani akan datang besok jam 14.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Ini untuk kasus tipu gelap," ujarnya.
(责任编辑:探索)
- 10 Negara Paling Ramah di Dunia 2024, Indonesia Tak Termasuk
- Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total
- PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- Begini Cara China Buka Pemerataan Kendaraan NEV di Wilayah Pedesaan
- Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang Anies
- INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah
- Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
- Filipina Kalahkan Indonesia sebagai Destinasi Pulau Terbaik di Asia
- Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
- BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
- FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur
- Banyak Ditentang Masyarakat, Kemenkeu Beberkan Dampak Positif dari PPN 12 Persen
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya
- Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Tanggal 3
- Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
- BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
- IHSG Hari Ini Berakhir Menguat 24,21 Poin ke 7.069, TOBA Jadi Saham Tercuan
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri