Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
SuaraJakarta.id - Kombes YBK,quickq.io下载 perwira polisi yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2022).
Zulpan menambahkan, Kombes YBK juga pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua.
Namun demikian, Zulpan tidak menjelaskan soal jabatan Kombes YBK di Baharkam Polri.
Baca Juga:Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polda Metro Jaya Tangkap Kombes YBK di Kamar Hotel Bersama Seorang Cewek
"Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.
"Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ujar Mukti.
Saat ditangkap, YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Baca Juga:Kombes Yulius Ditangkap Karena Nyabu, Mabes Polri Serahkan Kasusnya Ditangani Polda Metro Jaya
Mukti mengatakan penyidik mempunyai waktu 72 jam untuk menentukan status Kombes YBK.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- 'Mau ke Mana Lu, Nge
- Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
- Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
- 5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah
- Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers