您的当前位置:首页 > 时尚 > Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu 正文
时间:2025-06-10 12:46:28 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penim quickq加速器下载安卓
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor di Kota Palu, kemarin.
Gudang yang menjadi tempat menimbun puluhan ribu liter minyak goreng itu pun langsung disegel. "Sejauh ini, kami sudah menyegel dua tempat itu setelah kita temukan ribuan liter minyak goreng merek Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya itu ada 4.209 dus atau 53.869 liter, " terang Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona.
Menurutnya pihak kepolisian telah memantau distributor-distributor yang memilih untuk menunda menjual minyak gorengnya, dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama. Dari penilaian distributor akan mengalami kerugian dalam jual beli dengan ketetapan harga yang sudah diatur pemerintah.
Ia menilai modus distributor melakukan kegiatan itu untuk mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.
"Dua tempat ini disegel bersama pihak Kadis Perindag, masing-masing lokasinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, tepatnya di gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ," jelas Ilham.
Direskrimsus Polda Sultent mengemukakan, dari gudang CV AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dus atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu, ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dus atau 32.514 liter.
Dalam perkara itu, pihak Satgas pangan akan melakukan tindak lanjut penyelidikan, terhadap pelanggaran pada Pasal 133 jo Pasal 53 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU Noomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
KPU Tetapkan 5 Sesi Jadwal Debat Capres2025-06-10 12:42
Sekjen dan Bendum PKS Diisi Anak Muda di Kepengurusan Almuzzammil, Habib Aboe: Mereka Tidak Instan2025-06-10 12:11
Dorong UMKM Digital, Tira Satria Niaga Luncurkan TiraCommerce2025-06-10 11:46
Berkas Perkara Sudah P21, Praperadilan Novanto Bakal Ditolak?2025-06-10 11:38
Warga Pulau Jawa Nilai Dinasti Politik Berbahaya Bagi Demokrasi Indonesia2025-06-10 11:19
Terapi Sel Punca di Dr Yanti Aesthetic Clinic, Hasil Optimal dan Aman2025-06-10 10:52
Jaga Transparansi Keuangan, Pemkot Denpasar Raih Opini WTP ke2025-06-10 10:51
KPPS Tak Bisa Koreksi Kesalahan Suara Pilpres, KPU: Hanya Bisa Berikan Konfirmasi Sesuai atau Tidak2025-06-10 10:50
Kandidat Lain Bisa Ketar2025-06-10 10:37
Peradi: Pernyataan Eggi Sudjana Belum Off Side2025-06-10 10:34
Akun YouTube DPR RI Kena Hack Judi Online, Tim IT Coba Kembali Ambil Alih2025-06-10 12:33
Mantan LC Korban Mutilasi Suami, Ternyata Bekerja di Meikarta2025-06-10 12:31
Usia Sudah 50 Tahun? Ini 7 Makanan dan Minuman yang Wajib Dikonsumsi2025-06-10 11:45
Nissan N7 Punya Peluang Dijual di Indonesia2025-06-10 11:23
Situasi Papua Belum Aman, Polri Perpanjang Satgas Damai Cartenz Hingga Desember 20242025-06-10 11:00
Kandungan Gizi Daging Sapi vs Kambing, Mana yang Terbaik?2025-06-10 10:47
Lima Pengedar Sabu Terciduk BNNP Kaltim2025-06-10 10:28
Momen AHY Hormat Kepada Jokowi2025-06-10 10:17
Zulhas Tegaskan Tak Ada Arahan Jokowi untuk Dukung Prabowo2025-06-10 10:03
Kandungan Gizi Daging Sapi vs Kambing, Mana yang Terbaik?2025-06-10 10:00