会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya!

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

时间:2025-05-28 13:35:02 来源:quickq免费下载 作者:时尚 阅读:256次

JAKARTA,quickq电脑版官网下载安装 DISWAY.ID --  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha ini oleh OJK diputuskan usai kine rja pihak Investree yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, pihak Investree juga tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh OJK untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, serta melakukan perbaikan kinerja.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Gemuk, Akademisi Soroti Anggaran Gaji Terancam Membengkak

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

BACA JUGA:Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Dicecar Penyidik KPK soal Kedekatannya dengan Tersangka

"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," ujar OJK dalam keterangannya, dikutip pada Kamis 24 Oktober 2024.

Kasus Investree ini sendiri mulai naik sejak adanya laporan penumpukkan kredit macet dari tahun 2023 lalu hingga ke Januari 2024. 

Diketahui, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58 persen. Jumlah tersebut sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu sebesar 5 persen.

Selain itu menurut pernyataan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFLI), Entjik S. Djafar, Investree juag sudah lama mengalami masalah pemenuhan ekuitas minimum.

BACA JUGA:Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom

BACA JUGA:Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran

"Ekuitas menjadi minus, tidak memenuhi peraturan OJK (POJK) yang sudah diatur tahun ini di angka Rp 7,5 miliar," jelas Entjik dalam keterangannya pada Rabu 23 Oktober 2024.

Saat ini, pendiri sekaligus CEO Adrian Gunadi dikabarkan telah kabur ke Doha, Qatar. Pihak OJK sendiri sudah mewajibkan Investree untuk mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.

Selain itu, OJK juga sudah melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Enak dan Kaya Nutrisi, Apakah Boleh Makan Pakcoy Setiap Hari?
  • FOTO: Kala 'Zombie' Serang Jalanan di Santiago Chili
  • Daftar Hotel Terbaik di Dunia versi Fodor's, Ada 3 dari Indonesia
  • Komisi II DPR RI Wanti
  • Orang dengan Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Udang
  • Seskab Teddy: Presiden Prabowo Saat Pleno Usulkan dan Dukung PNG Jadi Anggota ASEAN
  • Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Gibran Jadi Sasaran Swafoto Umat Kristiani
  • Greater Bay Area, Liburan Seru di Hong Kong, Guangdong, dan Macao
推荐内容
  • Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
  • Kaleidoskop 2024: 9 Polisi Bunuh Diri, Dipicu Motif Percintaan Hingga Masalah Keluarga
  • Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut
  • 5 Jenis Makanan untuk Kesuburan Wanita
  • Air Cooler dapat Menjaga Kelembaban Kulit dan Mencegah Kulit Menjadi Kering, ini Penjelasannya
  • Ditunjuk Jadi Menteri PPPA, Siapa Arifatul Choiri Fauzi?