Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan bahwa putusan Hakim Tunggal yang menerima sebagian praperadilan Setya Novanto sudah sesuai fakta dalam proses persidangan perkara praperadilan tersebut.
"Sudah sesuai dengan fakta persidangan," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Menurut dia, Hakim Tunggal sudah mempertimbangkan terkait penetapan tersangka yang tidak sah karena mempergunakan bukti dari perkara lain.
"Yang dikabulkan penetapan tersangka, penetapan tersangka tidak sah karena dipergunakan bukti orang lain," kata Ketut.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan keluarga Setya Novanto dalam hal ini Deistri Astriani Tagor, istri dari Setya Novanto terkait putusan tersebut.
"Saya akan ke keluarga dulu, pasti dengan ibu," ucap Ketut.
Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Menimbang oleh karena untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentutan Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK, maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Hakim Cepi.
Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. (ant)
(责任编辑:焦点)
- ·Gugat Praperadilan, Aiman Minta Hp dan Akun Media Sosialnya Dikembalikan
- ·Ada Truk Mogok Di Tol JORR Arah Kampung Rambutan Pagi Ini, Lalin Macet
- ·Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
- ·Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih
- ·Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Berlimpah Pahala dan Ampunan Dosa
- ·Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
- ·Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang
- ·Nasabah Minta Bareskrim Telusuri Aset Petinggi Indosurya
- ·NYALANG: Drama Gelap Dunia Tiada Ujung
- ·Update COVID
- ·HUT Jakarta Ke
- ·The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS
- ·Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam
- ·Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang
- ·Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Berlimpah Pahala dan Ampunan Dosa
- ·Kota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi Overtourism
- ·Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?
- ·Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
- ·Rayakan 20 Tahun Java Jazz, ini yang Dilakukan BNI
- ·Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta