您的当前位置:首页 > 知识 > Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo' 正文
时间:2025-06-08 03:39:03 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (A quickq加速器购买
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
Tanpa Disadari, 7 Hai Ini Bisa Pengaruhi Orgasme2025-06-08 03:38
BPH Migas Ajak Generasi Z Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Langsung Lapor Temui Kecurangan2025-06-08 03:30
INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak2025-06-08 03:21
7 Cara Menurunkan Berat Badan di Rumah, Cepat Tanpa Olahraga2025-06-08 03:15
Peneliti Akhirnya Temukan Alasan Urine Berwarna Kuning2025-06-08 03:09
Indonesia Islamic Financial Center Diresmikan, Erick Thohir Dorong Pengembangan Eknomi Syariah2025-06-08 02:12
Pengiriman Impor Energi dari AS Makan 40 Hari, Bahlil: Gak Ada Alasan!2025-06-08 02:05
Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda, Sebab....2025-06-08 01:54
Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak Terganggu2025-06-08 01:40
Kisah di Balik Tiara Istri Pangeran Abdul Mateen, Ada 838 Berlian2025-06-08 01:40
Tukar Kursi di Pesawat dengan Penumpang Lain, Boleh atau Tidak?2025-06-08 02:57
Intip 5 Daftar Hari Penting Nasional2025-06-08 02:49
Wamenekraf Ingin M56 Semakin Lebarkan Sayap di Pasar Global Melalui Kolaborasi2025-06-08 02:41
AEI Ajak Emiten Tak Takut Perubahan, 'Dunia Tak Akan Semakin Mudah'2025-06-08 02:03
Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang2025-06-08 01:58
Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI 20242025-06-08 01:54
Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda, Sebab....2025-06-08 01:29
DKPP Resmi Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPUD di Pilkada Kutai Kartanegara2025-06-08 01:20
Monday Blues Syndrome, Takut Hari Senin yang Bikin Serangan Jantung2025-06-08 01:16
Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas2025-06-08 01:02