Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
JAKARTA,quickq下载地址百度知道 DISWAY.ID -Meski resmi diganti jadi Kelas Rawat Inap (KRIS), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga 30 Juni 2025.
Kendati demikian, aturan terkait penyerderhanaan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS belum mengatur perubahan atau penyesuaian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 20218 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Diganti KRIS, Kemenkes dan Kemenkeu Evaluasi Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru
BACA JUGA:5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas Perawatan, Siapa Saja?
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis mengatakan Perpres tersebut belum mengatur penyesuian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.
"Amanah untuk penyesuaian tarif belum ada, yang ada amanahnya diberlakukan masa transisi hingga 30 Juni 2025" pungkas Irsan pada Rabu, 15 Mei 2024.
Selama masa transisi, Kemenkes bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi penetapan tarif, manfaat, dan iuran BPJS Kesehatan dengan sistem baru KRIS.
Setelah Kemenkes dan Kemenkeu melakukan eveluasi, makan penetapan akan dilakukan paling lambat Juli 2025.
"Manfaatnya sedang dievaluasi. Baru nanti hasil evaluasinya, penetapannya paling lambat 1 Juli 2025"
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
Dalam Perpers Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B ayat (7) Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi tehadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.
Evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- BSU di Ponorogo Tersalurkan 99,84%, Petugas Pos Antarkan Dana hingga ke Rutan
- Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33
- Tak Diduga
- Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?
- Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
- VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar
- Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
- Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
- Prabowo Berapi
- VIDEO: Serunya Festival Layang
- Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand
- Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
- Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif
- Kios di Terminal Pasar Senen Kebakaran, 28 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api
- Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
- Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif
- Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
- Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji
- Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700