时间:2025-05-31 18:50:29 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan quickq安卓版下载百度
JAKARTA,quickq安卓版下载百度 DISWAY.ID- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.
Koalisi Sipil membeberkan empat fakta penting bukti dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.
BACA JUGA:Suap Zarof Ricar, Koalisi Sipil Bakal Laporkan Gunawan Yusuf, Ny. Lee hingga Ketua MA Sunarto ke KPK!
BACA JUGA:Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung
Hingga kini, tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak penyuap usai Zarof Ricar memberi pengakuan di hadapan penyidik telah menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Ny. Purwati Lee, pemilik Sugar Group Companies sejak 26 Oktober 2024. Setelah dikritisi, enam bulan kemudian baru penyidik melakukan pemanggilan terhadap Ny. Purwati Lee, Vice President PT Sweet Indolampung (SIL) pada 23 April 2025, dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Sweet Indolampung pada 24 April 2025.
Pengakuan telah menerima uang suap itu diulang kembali oleh Zarof Ricar di muka persidangan pada 7 Mei 2025. Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap, dengan Sugar Group selaku pemberi suap yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK.
“Atas ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram, alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih: penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Sebuah argumen yang tidak logis, sekaligus mencurigakan. Ini fakta pertama yang mengindikasikan dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang justru dilakukan oleh Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dan penuntutan pada Jampidsus Kejagung,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi usai diperiksa Inspektur Jamwas, didampingi Sugeng Teguh Santoso, S.H., Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Petrus Selestinus, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Carrel Ticualu, S.H. (Peradi Pergerakan), Senin, 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Fakta penting kedua, lanjut Ronald Loblobly, terkait temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 10 Februari 2025.
Hal ini diduga merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang dikualifikasi melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selaku penanggung jawab di bidang penyidikan dan penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya memerintahkan JPU M. Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar. Tidak dilekatkannya pasal suap dalam surat dakwaan Zarof Ricar dengan dalih apa pun dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan serius yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk ‘mengamankan’ pemberi suap, termasuk Sugar Group Companies,".
"Dugaan suap ini bertujuan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan. Sekaligus, diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial,” timpal Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, dalam dakwaan JPU mencantumkan temuan mengenai bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, serta catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”. Seharusnya, bukan gratifikasi melainkan pasal “suap”. Apalagi diksi yang digunakan jaksa dalam dakwaannya menyebutkan “pegawai negeri”, “jabatan”, “mempengaruhi putusan”, “mempegaruhi hakim”. “Terdakwa Zarof Ricar lebih tepat diposisikan sebagai Gate Keeper atau penyimpan uang suap, bukan sebagai penerima akhir dari uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas tersebut,” jelas Sugeng.
Hal ini diperlukan, agar dapat diketahui bagaimana peran terdakwa Zarof Ricar dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan. Apakah sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), atau hanya sebagai pembantu (medeplichtige). “Seluruh dakwaan harus dirumuskan secara jelas agar terhindar dari terjadinya kekaburan (obscuur libel). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 pada bab IV halaman 3 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018 poin 7 halaman 16,” tambah Sugeng.
Soal Isu MUI DKI2025-05-31 18:45
Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat2025-05-31 18:27
Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari2025-05-31 18:15
8 Cara Berhenti Merokok Ampuh2025-05-31 17:57
5 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta2025-05-31 17:12
Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual2025-05-31 17:07
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-05-31 17:02
Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia2025-05-31 16:48
Banjir di Jakarta Seret Jokowi, Formula E juga Jokowi, Kerjanya Anies Apa? Makan Gaji Buta?2025-05-31 16:31
Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?2025-05-31 16:18
Hasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari Pestisida2025-05-31 18:17
7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat2025-05-31 18:16
30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris2025-05-31 18:01
VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka2025-05-31 18:00
5 Cara Alami Mengusir Tokek dari Rumah, Bye2025-05-31 17:52
Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang2025-05-31 17:25
Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat2025-05-31 17:08
Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic2025-05-31 16:48
300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC2025-05-31 16:43
Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES2025-05-31 16:39