您的当前位置:首页 > 综合 > Borneo Nusantara Kapital Putuskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Saham Zebra Nusantara 正文
时间:2025-06-13 18:00:35 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) memutuskan untuk mengambil upaya hukum de quickq加速器最新版
PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) memutuskan untuk mengambil upaya hukum dengan melayangkan gugatan terhadap PT Infiniti Wahana (IW) terkait dengan sengketa saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
Kuasa hukum Borneo Nusantara Kapital, Devi Selvana mengatakan bahwa upaya hukum tersebut dijalankan perseroan karena PT Inifiniti Wahana tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa saham. Bahkan IW malah melaporkan BNK ke pihak kepolisian. Akibat transaksi jual beli saham ZBRA dihentikan secara sepihak.
“Setelah banyak diskusi dan mempelajari kejadian yang dilakukan oleh IW, maka klien kami memutuskan jalur hukum karena telah banyak dirugikan,“ kata Devi, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Rombak Jajaran Petinggi, Zebra Nusantara Sepakat Kembangkan Bisnis DNR
Ia menuturkan jika pembatalan transaksi oleh IW secara sepihak bertentangan dengan isi perjanjian jual beli bersyarat antara IW dan BNK. Apalagi, PT Borneo Nusantara Capital tidak pernah lalai terhadap “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” yang telah disepakati bersama. Meskipun perjanjian tersebut tidak lazim, menurut hukum perjanjian tersebut mengikat kedua saling melakukan hak dan kewajibannya masing-masing dengan baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata.
Menurut Devi, perjanjian jual beli saham bersyarat tersebut masih tetap berlaku bagi PT Borneo Nusantara Kapital dan PT Infiniti Wahana karena belum pernah ada kesepakatan antara PT. Borneo Nusantara Kapital dan PT Infiniti Wahana untuk mengakhiri “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” tersebut.
Pihaknya pun membantah tuduhan IW atas BNK terkait penggelapan saham kepada pihak lain tanpa sepengetahuan IW. Pasalnya, penjualan saham ZBRA oleh BNK adalah proses yang legal dan sah sesuai hukum karena menjual saham ZBRA milik sendiri sebagai hasil jual beli saham dengan IW. Hal ini nantinya akan dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Devi mendorong pihak regulator pasar modal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk turun tangan melakukan suatu tindakan atau perhatian khusus agar apa yang dilakukan IW tidak semena-sema terhadap investor dan juga perlindungan bagi investor ritel.
Baca Juga: Sah! Perusahaan Bisnis Hiburan dan Internet Milik Hary Tanoe Beli Saham Migo Indonesia
Sebelumnya pihak Corporate Secretary Zebra Nusantara, David Widiantoro dalam keterbukaan informasi mengungkapkan kronologi kasus hukum yang terjadi saat ini antara IW dengan BNK yang merupakan pemilik saham sebelumnya ZBRA. Singkat cerita, pada akhir 2020, perjanjian jual beli saham ZBRA antara IW dan BNK dibatalkan. Dimana pihak IW mengembalikan uang sebanyak Rp2 miliar kepada BNK. Sementara BNK mengembalikan 110 juta saham sehingga terdapat sisa 31,26 juta saham yang belum dikembalikan.
Berdasarkan versi IW, kata David, saat IW akan mengembalikan sisa uang muka kepada BNK ternyata sisa 31,26 juta saham ZBRA yang belum dikembalikan telah dijual kepada pihak lain oleh BNK. Oleh karena itu, IW telah mengajukan permasalahan ini melalui laporan polisi pada 25 Maret 2021 di Polres Jakarta Selatan atas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hingga saat ini, IW masih menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian atas laporan tersebut. Di sisi lain, transaksi jual beli saham mayoritas ZBRA antara IW dan PT Trinity Healthcare (THC) terjadi pada Februari 2021. Saat itu, IW telah membuat dan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat antara IW dan THC pada 26 Februari 2021 sebagaimana diubah dengan Pengubahan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 26 Maret 2021. Pihak ZBRA menyebut saham yang dimiliki dari hasil perjanjian jual beli IW dan THC sebanyak 665,18 juta yang terdiri atas 3.400 lembar saham seri A dan 665,182 juta saham seri B atau sebesar 77,7% dari seluruh saham perseroan.
Dengan demikian, saham-saham tersebut terbukti tidak termasuk dalam 31,26 juta lembar saham yang menjadi objek sengketa antara IW dan BNC. David menegaskan tidak ada dampak terhadap operasional dan keuangan perseroan akibat kasus hukum tersebut bagi perseroan. "IW bukan lagi merupakan pengendali perseroan dan kasus hukum tersebut adalah antar pemegang saham yang tidak memiliki hubungan dengan perseroan," tegasnya.
Sengketa Pileg di MK, Papua Paling Banyak Masalah2025-06-13 17:59
BP2MI Harap Prabowo Mampu Maksimalkan Peluang Kerja di 11 Negara, Jangan Kalah dengan Swasta!2025-06-13 17:38
Dilantik Jadi Stafsus Presiden Prabowo, Ini Rencana Yovie Widianto dalam Berdayakan Ekonomi Kreatif2025-06-13 17:21
Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya2025-06-13 16:56
Prabowo Subianto Hadiri Rakernas PAN, Gibran Menyusul Besok2025-06-13 16:53
EastFood dan EastPack Surabaya 2025 Resmi Dibuka, Wadahi Kolaborasi Industri Pangan dan Kemasan2025-06-13 16:44
Dilantik Jadi Stafsus Presiden Prabowo, Ini Rencana Yovie Widianto dalam Berdayakan Ekonomi Kreatif2025-06-13 16:44
Libur Sekolah 2025, Kemenhub Siagakan 331 Armada dan Turunkan Harga Tiket Pesawat2025-06-13 16:26
Raffi Ahmad Banjir Kritik, Wakil Wali Kota Depok: Ini Jadi Pelajaran2025-06-13 15:54
Anak Wapres Try Sutrisno Diangkat Jadi Direktur MIND ID2025-06-13 15:31
Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura, Ini yang Dibahas2025-06-13 18:00
Muhammadiyah Amankan Satu Kursi, Abdul Mu'ti Diminta Prabowo Jadi Mendikdasmen2025-06-13 17:56
Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mandek 10 Tahun2025-06-13 17:36
Gerindra Respons Isu Jokowi Tolak PDIP Gabung Kabinet Prabowo2025-06-13 17:10
APSyFI Usul Bea Masuk Anti2025-06-13 17:02
Belum Sebulan, Kemenkomdigi Berhasil Blokir 227 ribu Konten Judi Online2025-06-13 16:56
Luhut Ungkap Anggaran MBG 2026 Bisa Tembus Rp 300 Triliun2025-06-13 16:21
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mendes Yandri Dorong Swasembada Pangan dan Energi dari Desa2025-06-13 16:16
Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat2025-06-13 15:45
Program OASIS Schoolyards oleh MilkLife dan R2025-06-13 15:32