时间:2025-06-11 09:04:55 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus h quickq网页版入口
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus hukum yang sama di pengadilan tingkat lanjutan, jika ada upaya hukum lain seperti banding pada kasus tersebut. Pasalnya, penanganan perkara tersebut dikhawwatirkan sarat dengan konflik kepentingan.
“Awalnya pada Pengadilan Niaga yang menangani PKPU adalah sebut saja hakim A, kemudian di tingkat banding (setelah ada upaya hukum PKPU.red) dia lagi yang nangani gitu, ya tidak bisa karena bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Minggu (16/1/2022).
Pernyataan Andi tersebut dilontarkan menanggapi kasus PKPU PT Alam Galaxy di Surabaya. Untuk diketahui, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie, selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.
Baca Juga: Pelapor Anak Jokowi Dilaporkan Balik, LBH Jakarta Sebut Hukum Tidak Tegas ke Penguasa
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).Anehnya, upaya banding dilakukan terhadap putusan Hakim Pengawas, yang kemudian ditangani kembali oleh hakim yang sama, Erintuah Damanik SH MH.
Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut, diajukan banding oleh Atika Ashibliex. Halim Erintuah kemudianmemeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.
Menyikapi kasus ini, Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap mengatakan senada. Dia menekankan, majelis hakim tingkat pertama tak boleh menjadi pengadil proses hukum lanjutan dalam kasus yang sama. Dia juga mengakui, tak lazim putusan Hakim Pengawas diajukan upaya banding.
“Sepengetahuan saya hakim yang memeriksa satu perkara, kemudian ada upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, hakim yang mengadili pada tingkat pertama tak boleh mengadili tingkat banding atau kasasi,” kata Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap kepadawartawan di kesematan terpisah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
Maradaman menegaskan, perkara PKPU sendiri tak mengenal istilah banding. Dia menyebut, proses lanjutan dari penanganan perkara PKPU adalah kasasi di Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi, perkara PKPU itu dapat diajukan upaya hukum kasasi dan PK. Jadi putusan itu bisa diperbaiki/dikoreksi oleh Mahkamah Agung,” lanjut Maradaman.
Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik. Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang. Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto2025-06-11 08:03
Tips Mencari Rekomendasi Elektronik dan Gadget Terbaik di Voltbaba2025-06-11 07:52
Studi: Orang dengan Banyak Lemak Perut Berpotensi Kena Alzheimer2025-06-11 07:44
FOTO: Perayaan Festival Monyet di Thailand2025-06-11 07:39
Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya2025-06-11 07:27
WHO Minta China Ambil Tindakan untuk Setop Lonjakan Penyakit Misterius2025-06-11 07:22
Dua Pasukan UNIFIL Terluka Kena Serangan Israel, Kasad Lakukan Evaluasi2025-06-11 07:08
2 Resep Sop Daging Sapi yang Gurih dan Menggugah Selera2025-06-11 07:04
KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke2025-06-11 06:43
7 Cara Hilangkan Gelambir di Lengan, Hempas Lemak Perusak Penampilan2025-06-11 06:22
Biar Mabrur, Jemaah Haji Diminta Punya Solidaritas Bersama2025-06-11 08:41
Ironi dari Tempat2025-06-11 08:37
Dua Pasukan UNIFIL Terluka Kena Serangan Israel, Kasad Lakukan Evaluasi2025-06-11 08:03
Fantastis! Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Sampai Rp20 Miliar, Segini Rinciannya di 6 Lokasi2025-06-11 08:00
Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya2025-06-11 07:41
WHO Minta China Ambil Tindakan untuk Setop Lonjakan Penyakit Misterius2025-06-11 07:15
Hari Santri 2024 Jatuh Pada Tanggal? Intip Sejarahnya di Indonesia2025-06-11 06:52
Soal Masalah Biaya UKT, Mendikti Sainstek Pastikan Mahasiswa Bisa Lanjut Kuliah2025-06-11 06:46
Perkuat Keagamaan yang Moderat, Kemenag Kirim 50 Dai Ke Wilayah 3T2025-06-11 06:24
Resep Soto Betawi Enak dan Gurih, Yuk Buat Sendiri di Rumah2025-06-11 06:23