Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menuding ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah melanggar peraturan lantaran tiba-tiba saja mengagendakan rapat paripurna membahas interpelasi Formula E. Rapat paripurna itu sedianya segera digelar pada Selasa (27/9/2021) besok.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengaku paripurna interpelasi Formula E itu menabrak peraturan lantaran pada Bamus digelar sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo tidak mengutarakan hal itu.
"Di dalam rapat bamus yang dibuat undangannya oleh ketua tuh enggak ada menentukan jadwal agenda paripurna interpelasi. Berarti kalau memang muncul, itu berarti menyalahi tata tertib," kata Achmad Yani ketika dikonfirmasi Populis.id, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Paripurna Interpelasi Anies Digelar Besok, Gerindra Ngomel-ngomel: Ngebet Banget, Kebelet Apa Sih?
Achmad Yani menegaskan, dalam rapat Bamus sebelumnya anggota dewan yang hadir mulanya tidak membahas interpelasi Formula E. Mereka membahas berbagai program lain, salah satunya adalah soal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) KUA- PPAS.
Namun, dalam rapat itu, lanjut Achmad Yani, Fraksi PDIP tiba-tiba saja mengusulkan rapat paripurna interpelasi Formula E. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi yang juga politisi PDIP, kata Achmad Yani, langsung menyepakati usulan tersebut.
"Ternyata di rapat bamus itu, ada peserta bamus mereka mengusulkan jadwal paripurna interpelasi dan main diketok aja oleh ketua. Harusnya, kalau enggak ada, itu enggak bisa diputuskan. Usulan jadwal paripurna interpelasi harus dibuat surat lagi, dijadwalkan bamus lagi," tuturnya.
Lebih lanjut Achmad Yani, sekarang ini pihaknya juga belum mendapatkan undangan dari pimpinan dewan untuk menghadiri rapat paripurna Formula E besok.
"Kan undangannya belum tentu keluar. Jadi prosesnya setiap melaksanakan paripurna, setelah dibamuskan itu bikin undangan paripurna yang harus disetujui pimpinan. Selain ketua, minimal ada dua wakil ketua yang tanda tangan. Jadi, kalau dua wakil enggak tanda tangan ya enggak bisa digelar," tandasnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- Formula E Telan Dana Rp4,8 T, Wakilnya Anies Lantang Membantah, Malah Nantang PDIP Beberkan Bukti
- Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- Wapres Ma'ruf: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Sesuai Keinginan Presiden, Jangan Ada Ditutup
- Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
- Pedagang Tahu Menjerit Harga BBM Bersubsidi Naik: Kecewa Banget, Sangat Prihatin!
- Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan
- Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
- 7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice