会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!!

Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!

时间:2025-05-29 09:53:36 来源:quickq免费下载 作者:综合 阅读:244次

JAKARTA,quickq电脑版怎么安装 DISWAY.ID- Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidangkan pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

Dalam sidang itu, kelima belas tersangka bakal dihadirkan di persidangan termasuk mantan Karutan KPK Achmad Fauzi.

Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!

Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!

BACA JUGA:Ada 236 Capim Ikut Tes Tertulis Seleksi Capim KPK, 7 di Antaranya Tidak Hadir: Langsung Dinyatakan Gugur

Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!

"Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang Terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok (1/8) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," pungkas Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. 

"Waktu sidang pukul 10.00 Wib dan para Terdakwa akan dihadirkan secara langsung di persidangan," lanjutnya. 

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Dengan selesainya kami tim jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi [Kepala Cabang Rutan KPK] dkk," kata Kasatgas Penuntutan, Jaksa KPK Titto Jaelani, dalam keterangannya, pada Kamis, 25 Juli 2024. 

BACA JUGA:KPK Panggil Ketua Gapensi Semarang Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot

BACA JUGA:Giliran Institusi Nadiem Makarim Disidak KPK, Dalami Aduan Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Titto mengatakan, ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang dilimpahkan perkaranya tersebut. 

Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim. 

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • 7 Makanan Pemicu Kelenjar Getah Bening Membengkak, Kurangi Gorengan
  • Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
  • Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
  • Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
  • FOTO: Meriah Hari Pertama Jakarta x Beauty 2024
  • Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
  • FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota
  • Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
推荐内容
  • Cerita Pilu Bayi Usia 2 Hari Terkena Radang Otak Usai Dicium
  • 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
  • Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
  • Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
  • Firli Kembali Mangkir Pemeriksaan, Bakal Dijemput Paksa?
  • Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal