Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban
SuaraJakarta.id - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi terhadap para pengendara yang menggunakan knlapot brong atau tidak sesuai dengan standar.
“Tentu akan ada sanksi tilang,quickq快客加速器官网” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latif, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Menurut dia, sanksi tilang yang dijatuhkan para pengendara yang melanggar sesuai dengan undang-undang tentang lalu lintas.
“Sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kami tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu,” kata Latif.
Baca Juga:Polisi Tangkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu, Harganya Bikin Geleng-geleng
Dia bilang, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat karena sangat menggangu ketertiban masyarakat.
“Kami lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan melakukan rilis knalpot bising di Polda Jawa Barat, pada Kamis (11/1/2024) lalu.
"Hari ini saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini," kata Aan Suhanan, Kamis.
Aan mengatakan, total sudah ada 430 ribu lebih penindakan knalpot brong sejak tahun 2021 lalu.
Baca Juga:Rincian Rekayasa Lalin Saat Konser Coldplay Di GBK, Berlaku Jam 2 Siang Hingga Pukul 24.00 WIB
“Di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu," ujarnya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
相关推荐
- FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
- Borneo FC Hadapi Persija Jakarta, Fajar Fathurrahman: Semoga Kami Bisa Raih Kemenangan
- Bacaan Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj
- Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya
- 2025世界大学环境设计专业排名
- Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024
- Profil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Jadi Calon Menteri Prabowo
- Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya