时间:2025-06-08 05:39:30 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID –Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan perusahaan agar segera memb quickq官网登录
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID –Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya, mengingat hari ini, Senin, 24 Maret 2025, sudah memasuki H-7 Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.
Yassierli menyebutkan bahwa keterlambatan dalam pembayaran THR adalah permasalahan tahunan yang harus segera diatasi.
"Nanti kita akan data semua, jadi kayak tahun lalu juga ada sekian banyak yang belum bayar THR, kita data," ujar Yassierli kepada Disway, saat ditemui di Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
BACA JUGA:Daftar Lowongan Kerja Dalam dan Luar Negeri 2025 Diungkap Menaker: Ada Ratusan Ribu
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan dari masyarakat terkait keterlambatan pembayaran THR akan ditinjau menyeluruh, dan tindakan tegas akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar.
"Kemudian nanti datanya kita verifikasi dan kemudian kita punya tenaga pengawas ketenagakerjaan, nanti akan cek satu-satu, kemudian kalau ada itu prosesnya, nanti akan ada nota NP," paparnya.
Yassierli memperingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.
BACA JUGA:THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
"Nota penyelidikan 1, nota penyelidikan 2, kemudian sesudah itu baru keluar rekomendasi kita, dari sanksi administratif sampai kepada rekomendasi terkait tentang kelangsungan bisnis usahanya," tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya mendata dan memastikan validasi laporan terkait THR yang tidak dibayar.
BACA JUGA:Menaker Akui Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar: Tunggu Penjualan Aset Boedel
"Memang kita harus data dulu. Sama (bagi perusahaan yang tidak bayar THR), jadi kita harus investigasi satu-satu; dan tahun lalu kita lakukan itu," tutupnya.
Dengan adanya perhatian dan pengawasan ini, diharapkan semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada pegawai tepat waktu demi kesejahteraan para pekerja jelang Lebaran.
Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!2025-06-08 05:15
Pemerintah Resmikan JK6, Pusat Data 36 MW untuk Dorong Transformasi Digital2025-06-08 04:42
Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi2025-06-08 04:27
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'2025-06-08 04:08
7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan2025-06-08 03:56
Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan2025-06-08 03:27
Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D2025-06-08 03:18
Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D2025-06-08 03:10
Kurangi Risiko Bunuh Diri, Korsel Siapkan Tes Kesehatan Mental dari SD2025-06-08 02:57
Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung2025-06-08 02:55
Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi2025-06-08 05:29
Masuk Museum Nasional2025-06-08 05:10
Cuma Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat2025-06-08 04:10
Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya2025-06-08 03:50
RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek2025-06-08 03:45
Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput2025-06-08 03:37
BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP2025-06-08 03:22
Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi2025-06-08 03:22
FOTO: Warna2025-06-08 03:17
Menteri Meutya Hadir di APT Tokyo 2025, Indonesia Inisiasi Poros Diplomasi Digital Asia2025-06-08 03:02